Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Rampung, Pengacara Merintangi Penyidikan Korupsi LPEI Segera Disidang

Berkas Rampung, Pengacara Merintangi Penyidikan Korupsi LPEI Segera Disidang Tersangka Merintangi Penyidikan LPEI Segera Disidang. Dokumen Kejagung

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tahap II tersangka Didit Wijayanto Wijaya atau DWW selaku pengacara yang terjerat kasus dugaan tindak pidana merintangi atau menggagalkan penyidikan perkara korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

"Tim Jampidsus telah melaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti Tahap II atas 1 satu berkas perkara atas nama Tersangka DWW," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya dikutip Selasa (11/1).

Adapun berkas DWW telah diserahkan Tim Jampidsus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (10/1) kemarin. Untuk kemudian akan dilakukan penyusunan dakwaan, guna dimulainya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

"Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti Tahap II, Tersangka DWW didampingi oleh tiga orang Penasihat Hukum dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 10 Januari 2022-29 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," katanya.

Kemudian Leonard menjelaskan duduk perkara mulainya kasus ini, berawal dari DWW selaku penasehat hukum yang bertindak atas nama pemberi kuasa tujuh orang saksi telah mengarahkan para saksi dalam perkara dugaan korupsi LPEI untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi.

"Dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menyulitkan serta merintangi penanganan dan penyelesaian penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," bebernya.

Sehingga dengan ditemukannya barang bukti yang cukup atas peran DWW yang mempengaruhi para saksi, tim penyidik pun mengusut kasus ini untuk kemudian menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Karena dengan sengaja menganjurkan, mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Atas kasus ini, DWW dipersangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Atau kedua, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal

Baca Selengkapnya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pesepeda yang HP-nya Dijambret Ternyata Istri Prajurit TNI, Ini Tampang Pelaku eks Residivis

Pesepeda yang HP-nya Dijambret Ternyata Istri Prajurit TNI, Ini Tampang Pelaku eks Residivis

Ketiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan

Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan

Jubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak

Baca Selengkapnya