Berkas Rampung, Pengacara Merintangi Penyidikan Korupsi LPEI Segera Disidang
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tahap II tersangka Didit Wijayanto Wijaya atau DWW selaku pengacara yang terjerat kasus dugaan tindak pidana merintangi atau menggagalkan penyidikan perkara korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
"Tim Jampidsus telah melaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti Tahap II atas 1 satu berkas perkara atas nama Tersangka DWW," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya dikutip Selasa (11/1).
Adapun berkas DWW telah diserahkan Tim Jampidsus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (10/1) kemarin. Untuk kemudian akan dilakukan penyusunan dakwaan, guna dimulainya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti Tahap II, Tersangka DWW didampingi oleh tiga orang Penasihat Hukum dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 10 Januari 2022-29 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," katanya.
Kemudian Leonard menjelaskan duduk perkara mulainya kasus ini, berawal dari DWW selaku penasehat hukum yang bertindak atas nama pemberi kuasa tujuh orang saksi telah mengarahkan para saksi dalam perkara dugaan korupsi LPEI untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi.
"Dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menyulitkan serta merintangi penanganan dan penyelesaian penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," bebernya.
Sehingga dengan ditemukannya barang bukti yang cukup atas peran DWW yang mempengaruhi para saksi, tim penyidik pun mengusut kasus ini untuk kemudian menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Karena dengan sengaja menganjurkan, mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Atas kasus ini, DWW dipersangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau kedua, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaPenampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaPemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI
Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pesepeda yang HP-nya Dijambret Ternyata Istri Prajurit TNI, Ini Tampang Pelaku eks Residivis
Ketiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaJubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan
Jubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak
Baca Selengkapnya