Berkas proyek TI UI dimanipulasi sebelum audit
Merdeka.com - Manipulasi administrasi dalam proyek pengadaan teknologi informasi Universitas Indonesia (UI) terungkap dalam persidangan mantan Wakil Rektor II UI, Tafsir Nurchamid. Menurut kesaksian Direktur Umum dan Fasilitas UI, Donanta Dhaneswara, proyek itu buru-buru dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) saat akan dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Menurut Doni, sapaan Donanta, selepas proyek pada 2011, BPK dan Itjen melakukan audit terhadap keuangan kampus kuning itu. Saat itu, dia dihubungi oleh Tafsir supaya segera membereskan dokumen proyek.
"Saat itu ada pemeriksaan dari BPK dan Itjen Kementerian Pendidikan Nasional. Beliau mengatakan mohon semua instansi dibereskan untuk pemeriksaan," kata Doni saat bersaksi dalam sidang eks Wakil Rektor II UI Tafsir Nurchamid, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/9).
Doni berdalih baru ingat kalau proyek TI itu tidak pernah dimasukkan dalam RKAT 2010, sampai proyek selesai. Dia mengaku kelabakan saat akan dilakukan audit. Akhirnya dia mengambil jalan pintas dengan cara membuat dokumen bertanggal mundur terkait persetujuan proyek dalam RKAT.
"Kita baru sadar setelah Itjen masuk, proyek itu belum ada di direktorat manapun. Saya bikin surat back dated pada November yang dijatuhkan pada Juli. Karena di Juli adalah waktu di mana RKAT masih bisa direvisi. Karena RKAT di UI prinsipnya bottom up," ujar Doni.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Begini Modus Pengajuan Fiktif Nakes Saat Covid-19 di RSUD Pelabuhanratu
Hasil audit BPKP Jawa Barat kerugian negara mencapai Rp5.400.557.603.
Baca SelengkapnyaAkal-akalan Kementerian Kemas Ulang Produk Impor Jadi Produk Dalam Negeri, Bakal Dapat Sanksi dari Menko Luhut
Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit dan tidak segan untuk melaporkan temuan kepada Kepala Negara.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Waskita Karya Kerjakan 90 Proyek Senilai Rp52,7 Triliun, Ada Proyek IKN Nusantara
Perusahaan telah membukukan Nilai Kontrak Baru (NKB) sampai dengan bulan November sebesar Rp14,4 triliun.
Baca SelengkapnyaSegera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaKejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub
Proyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnya