Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Perkara Lengkap, Bripda Randy Diserahkan ke Kejari Mojokerto

Berkas Perkara Lengkap, Bripda Randy Diserahkan ke Kejari Mojokerto Bripda Randy ditahan di Rutan Mapolda Jatim. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi telah melimpahkan penanganan kasus aborsi ke Kejaksaan Negeri Mojokerto, Jawa Timur. Dalam kasus ini Bripda Randy Bagus Hari Sasongko ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidik telah melimpahkan Randy setelah pihak kejaksaan Mojokerto menyatakan berkas lengkap alias P21.

"Penanganan pidananya itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Mojokerto. Saat ini yang bersangkutan kita limpahkan ke Kejaksaan Mojokerto," kata Gatot, Rabu (2/2).

Ia menambahkan, penanganan kasus Randy dari sisi kode etik profesi dianggapnya sudah selesai meski tinggal proses administrasinya saja. Sehingga dalam perkara pidana umumnya, Randy tinggal menjalani proses penuntutan.

"Jadi penanganan KKEP (kode etik profesi) dan pidana sudah kita laksanakan semua. Tinggal proses penuntutan di pidana umumnya," tambahnya.

Dikonfirmasi soal pasal yang dikenakan pada Randy apakah masih sama? Gatot memastikan bahwa pasalnya tetap sama. Dalam kasus ini, Bripda Randy dijerat dengan pasal 348 KUHP tentang aborsi. "Masih sama, kasus dan pasalnya masih sama," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Novia Widyasari Rahayu, Ansorul Huda menyatakan, keberatan dengan penerapan pasal yang dikenakan pada Bripda Randy. Ia berharap nantinya jaksa akan menggali fakta lebih dalam saat persidangan. Sehingga dapat mengubah pasal yang selama ini dikenakan pada Randy.

"Kita keberatan mas (penerapan pasal 248 KUHP). Semoga jaksa berkenan untuk menggali fakta lebih dalam saat persidangan dan berkenan untuk mengubah pasal pada saat persidangan. Soal penerapan pasal termasuk di dalamnya adalah fakta, termasuk dugaan keterlibatan orang tua tersangka," tegasnya.

Sebelumnya, ia sempat mendesak agar Kepolisian dalam pemeriksaan pidana yang sedang berjalan ini, membuka kemungkinan untuk mengubah sangkaan pasal yang awalnya 348 KUHP yakni aborsi dengan persetujuan berubah menjadi 347 KUHP yakni aborsi tanpa persetujuan.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah Novia Widyasari, mahasiswi Universitas Brawijaya (Unibraw) ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri usai menenggak racun. Mirisnya, ia mengakhiri hidup di atas pusara sang ayah, di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12) lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, kasus bunuh diri Novia ini rupanya bermuara pada persoalan jalinan asmara dengan Bripda Randy yang nota bene merupakan anggota Polres Pasuruan. Dalam sidang kode etik profesi, Bripda Randy pun dinyatakan bersalah dan dipecat dari kesatuan.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Keponakan Khofifah dan La Nyalla Lolos DPD, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Kandas

Keponakan Khofifah dan La Nyalla Lolos DPD, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Kandas

Agus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.

Baca Selengkapnya
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron

Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron

Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.

Baca Selengkapnya
Kepala BPPD Sidoarjo Potong Dana Insentif Pegawai Hingga 30 Persen

Kepala BPPD Sidoarjo Potong Dana Insentif Pegawai Hingga 30 Persen

Ari ditahan selama 20 hari ke depan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam, Hasto PDIP: Semoga Keteladanan Ini Menular ke Pak Prabowo

Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam, Hasto PDIP: Semoga Keteladanan Ini Menular ke Pak Prabowo

Meski demikian, Hasto mengaku sangsi Prabowo akan rela untuk meninggalkan jabatannya di kursi Menhan. Mengingat anggaran di Kementerian tersebut sangat besar.

Baca Selengkapnya
Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Awalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum

Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya
Ratusan Personel Datang ke Mako Menghadap Komandan Brimob, Sang Jenderal Langsung Bereaksi Begini

Ratusan Personel Datang ke Mako Menghadap Komandan Brimob, Sang Jenderal Langsung Bereaksi Begini

Berikut potret ratusan Perwira hingga Tamtama datang ke Mako menghadap Komandan Brimob.

Baca Selengkapnya
Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'

Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'

Isinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.

Baca Selengkapnya
Pendukung Ganjar-Mahfud jadi Korban Penganiayaan di Jateng, Ini Respons PDIP

Pendukung Ganjar-Mahfud jadi Korban Penganiayaan di Jateng, Ini Respons PDIP

Hasto kini tengah menunggu laporan dari Yogyakarta terkait insiden kekerasan yang menimpa kader Repdem tersebut.

Baca Selengkapnya
Heboh Panwascam Kranggan Kota Mojokerto Ramai-Ramai Mundur 14 Hari Jelang Pemilu, Ternyata Ini Sebabnya

Heboh Panwascam Kranggan Kota Mojokerto Ramai-Ramai Mundur 14 Hari Jelang Pemilu, Ternyata Ini Sebabnya

Total yang mengundurkan diri sebanyak 14 orang. Terdiri dari 3 anggota Panwaslu Kacamatan Kranggan beserta 5 orang staf pedukung dan 6 Panita Kelurahan/Desa.

Baca Selengkapnya