Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Perkara Ketua Paguyuban Tunggul Rahayu Dilimpahkan ke Kejari Garut

Berkas Perkara Ketua Paguyuban Tunggul Rahayu Dilimpahkan ke Kejari Garut Ketua Paguyuban Tunggul Rahayu, Sutarman. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Berkas perkara Ketua Paguyuban Tunggul Rahayu, Sutarman alias Cakraningrat dilimpahkan Polres Garut karena ke Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (14/1). Setelah pelimpahan ini, Sutarman menyebut akan mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin keluarganya dan menjaminkan sejumlah aset di Bank Swiss kepada penuntut umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi menyebut bahwa pihaknya memang sudah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polres Garut.

"Dalam pelimpahan ini, oleh penyidik Sutarman ini dijerat dua undang-undang, yaitu perguruan tinggi dalam pemalsuan gelar akademik dan undang-undang KUHP tentang penipuan," kata Sugeng kepada wartawan.

Terkait perubahan lambang negara, Sugeng mengaku bahwa pihaknya tidak menerima dalam berkas tersebut dari pihak kepolisian yang melakukan penyidikan. Namun dalam berkas, penyidik kepolisian diketahui melampirkan hasil kondisi kejiwaan Sutarman.

Menyikapi hasil kejiwaan tersebut, Sugeng mengaku akan membuktikan di persidangan terkait pasal 44 KUHP. Pihaknya, setelah menerima berkas itu akan melakukan kajian dan akan segera mengajukan untuk melimpahkan ke proses peradilan.

"Dengan dua undang-undang yang dilanggar oleh Sutarman ini, ia diancam hukuman maksimal 14 tahun kurungan penjara. Nanti yang akan memutuskan berapa tahun dan seperti bagaimananya itu adalah Majelis Hakim yang Mulia," ucapnya.

Kuasa hukum Sutarman, Soni Sonjaya menyebut bahwa setelah pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Garut, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.

"Sesuai permintaan klien kami, kami akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penuntut umum dalam waktu dekat ini," sebutnya.

Dalam pengajuan, dikatakan Soni, Sutarman akan dijamin oleh keluarga dan beberapa anggota Paguyuban Tunggul Rahayu. Selain itu, ia pun menerima kabar bahwa kliennya siap menjaminkan sejumlah aset, termasuk yang ada di Bank Swiss.

"Tapi tentunya kita akan memeriksa juga aset yang disebutkan oleh klien kami seperti apa. Karena tadi klien kami menyebutkan kode tertentu untuk aset itu," katanya.

Namun di luar hal itu, Soni mengaku akan memperjuangkan hak-hak kliennya sebagai warga Negara Indonesia sesuai hukum.

Menyikapi rencana pengajuan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengaku bahwa saat ini pihaknya belum menerima pengajuan penangguhan penahanan itu. "Kalau kemudian ada pengajuan, kita akan melakukan kajian apakah layak atau tidak," tutupnya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cerita Sri Mulyani Bertemu Susi Pudjiastuti Pertama Kali, Diajak Pulang Mengabdi Usai jadi Direktur Pelaksana Bank Dunia

Cerita Sri Mulyani Bertemu Susi Pudjiastuti Pertama Kali, Diajak Pulang Mengabdi Usai jadi Direktur Pelaksana Bank Dunia

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap pertemuan pertama kali dengan Susi Pudjiastuti

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Sosok Lukman Hakim, Teman Dekat Bung Karno yang Pernah Jadi Direktur Bank Dunia

Sosok Lukman Hakim, Teman Dekat Bung Karno yang Pernah Jadi Direktur Bank Dunia

Pria kelahiran Tuban ini tercatat pernah menduduki banyak jabatan strategis.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-Bagi Uang, Ini Alasannya

Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-Bagi Uang, Ini Alasannya

Bawaslu Pamekasan menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang oleh Gus Miftah.

Baca Selengkapnya
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat

Baca Selengkapnya
Nekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut

Nekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut

Sesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya

Baca Selengkapnya
Keluarga Korban Berharap Serda Adan Dijatuhi Hukuman Mati

Keluarga Korban Berharap Serda Adan Dijatuhi Hukuman Mati

Pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) memberi luka mendalam kepada keluarga korban.

Baca Selengkapnya
Gus Yahya Bantah Arahkan Pengurus Menangkan Prabowo-Gibran: Sejak Awal, PNBU Tak Terlibat Dukung Mendukung

Gus Yahya Bantah Arahkan Pengurus Menangkan Prabowo-Gibran: Sejak Awal, PNBU Tak Terlibat Dukung Mendukung

Gus Yahya menegaskan bahwa PBNU tidak terlibat dalam dukung-mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya