Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Doni Salmanan Segera Disidang
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri memastikan untuk berkas kasus yang menimpa Doni Salmanan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
Diketahui, pria yang sempat dilabeli dengan sebutan 'Crazy Rich Bandung' merupakan tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.
"(Tersangka Doni Salmanan P21) Ya sudah P21, awal minggu ini lah langsung (tahap II)," kata Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Kamis (30/6).
Ia menyebut, untuk tahap II atau pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka rencananya bakal dilakukan pada Senin (4/7) lusa.
"Pekan depan, segera. Kalau Jumat kan nanggung ya, kalau enggak Senen, Selasa lah. Karena banyak juga yang dibawa," sebutnya.
Dalam kasus ini, ia memastikan tersangka tunggal hanya Doni Salmanan. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.
"Sementara tunggal (tersangkanya), nanti kalau ada bukti baru di persidangan atau itu nanti kita bisa itu kan. Nanti kan bisa terungkap di persidangan," tegasnya.
"Masih tetep (pengembangan)," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya