Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Alex Noerdin Segera Diadili
Merdeka.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin segera menjalani persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Jakabaring dan pembelian gas pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). Dia akan diadili bersama Mudai Madang, mantan Komisaris PT PDPDE.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumsel telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (26/1). Mereka tinggal menunggu jadwal persidangan dan formasi majelis hakim.
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan mengungkapkan, berkas perkara Alex Noerdin dan Mudai Madang digabungkan, karena mereka sama-sama terlibat dalam dua kasus dugaan korupsi. Sementara untuk dua tersangka lagi, yakni Caca Isa Saleh dan A Yaniarsyah, yang hanya terbelit perkara PDPDE, dakwaannya dipisahkan.
"Hari ini berkas Alex Noerdin dan Mudai Madang kami limpahkan ke pengadilan, tunggu jadwal sidang saja. Berkasnya kami gabungkan," ungkap Radyan.
Berkas Digabung untuk Kepentingan Pemeriksaan
Menurut dia, alasan penggabungan berdasarkan Pasal 141 KUHAP huruf a yang menyebutkan beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya.
Kemudian di huruf b tertulis beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain, dan huruf c beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan."Karena dua tersangka berstatus tersangka perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan pembelian gas," terangnya.
Diketahui, Alex Noerdin dan mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Mudai Madang merupakan dua dari 12 tersangka yang ditetapkan Kejati Sumsel. Dua orang itu juga ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembelian gas oleh PDPDE Sumsel.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dikunjungi Kaesang, Gubernur Lampung Arinal Pamerkan Karya Infrastruktur Presiden Jokowi
Arinal juga menyinggung pemberitaan jalan rusak di Lampung yang sempat menjadi sorotan publik
Baca SelengkapnyaTerbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaNasDem DKI: Ahmad Sahroni Sosok Paling Kuat Maju Pilgub DKI 2024
Dukungan ini masih menjadi usulan internal setelh merangkum masukan dari dewan pimpinan cabang, daerah, hingga DPRD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaSosok Harun Al-Rasjid Zain, Tokoh Kebanggaan Sumatra Barat yang Jadi Menakertrans di Era Orde Baru
Tokoh politik sekaligus pejuang Indonesia asal Sumatra Barat ini pernah menjadi gubernur serta menduduki jabatan penting dalam pemerintahan.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur Kaltim Temani Mendagri Kunjungi IKN
Kunjungan ini untuk melihat sejumlah proyek infrastruktur fisik di Ibu Kota Nusantara.
Baca SelengkapnyaWarga Minta Pemerataan Pembangunan Jalan, Kaesang Bakal Sampaikan ke Prabowo-Gibran
Dortina berharap Kaesang bersama PSI dapat menyampaikan kepada pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca Selengkapnya