Berkas perkara bos beras Maknyuss berinisial M masih diteliti JPU
Merdeka.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan untuk berkas perkara kasus kecurangan beras oleh PT IBU, yakni Direktur PT Jatisari yang berinisial M masih dalam proses penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berkas perkara terhadap M (Marsono) kita split, M masih diproses penelitian JPU," katanya di Bareskrim, Jakarta Pusat, Jum'at (29/9).
Apabila JPU merasa berkas perkara itu belum lengkap, Agung mengatakan akan segera melengkapi berkas perkara tersebut agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Tentunya kita akan segera kita lengkapi kalau ada yang perlu disempurnakan," katanya.
Sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara terhadap proses penyelidikan tersangka TW selaku Direktur Utama PT Ibu telah lengkap oleh Kejaksaan Agung dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cikarang.
"Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa kemarin sehingga pada hari ini kita serahkan yang bersangkutan ke Kejagung dan diteruskan ke Kejaksaan Cikarang. Untuk proses persidangan di sana Pengadilan Negeri Cikarang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, di Bareskrim KKP, Jum'at (29/9).
Ia menjelaskan untuk proses penyidikan PT Ibu ini memerlukan waktu yang panjang. Sehingga perlu diluruskan kasus PT Ibu ini terkait kecurangan pelaku usaha kepada konsumen dan kepada pedagang lain.
Agung melanjutkan kecurangan atau pembohongan yang dilakukan PT Ibu kepada konsumen yakni dengan cara PT Ibu memproduksi 21 merek dagang beras kepada konsumen pasar modern atau retail modern atau konsumen di pasar tradisional. Dari 21 merek tersebut hanya 1 yang sesuai dengan kemasan atau label yang diproduksi beras kemasan.
"Kemasan atau label PT Ibu itu berikan informasi yang menyesatkan konsumen dan tidak sesuai dengan isi ini merugikan masyarakat dan konsumen yang membeli produksi tersebut. Jaksa menerima dan meneliti berkas kita kemudian dinyatakan lengkap," katanya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaJokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPenampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaPutusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca Selengkapnya