Berkas Penyebar Video Syur Dilimpahkan, Polisi Buru Pemeran Mirip Gisel
Merdeka.com - Polisi masih mendalami terkait pelaku lainnya yang menyebarkan pertama kali hingga membuat video syur mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel. Setelah dua berkas perkara pelaku penyebar video secara masih yakni PP dan MM sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Untuk itu masih pendalaman (pembuat dan penyebar pertama)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi pada Kamis (3/12).
Kendati demikian, Yusri masih belum bisa berbicara lebih dalam terkait proses penyelidikan ke pelaku-pelaku lainnya, karena masih dalam proses proses di penyidik.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penyebaran video syur diduga mirip artis Gisella Anastasia. Dua orang PP dan MM sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk berkas yang dua tersangka yang sudah kita tahan ini, kita sudah melemparkan tahap I kepada JPU. Kita masih menunggu hasil dari JPU apakah sudah bisa diterima atau belum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (2/12).
Selain itu, Yusri mengungkapkan, sampai saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari saksi ahli forensik wajah."Sampai dengan saat ini kan kita masih menunggu saksi ahli forensik wajah, hasilnya seperti apa ya," ungkapnya.
Oleh karena itu, Yusri belum bisa memastikan, apakah nantinya penyidik akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Gisel atau tidak.
"Jadi pertanyaan apakah nanti akan dipanggil, bagaimana hasil daripada perkembangan daripada hasil ahli forensik nanti seperti apa, baru nanti kita lakukan pemanggilan lagi ya," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, artis Gisella Anastasia dipanggil oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus video porno yang diduga mirip dengannya.
Diketahui, polisi telah menetapkan PP dan MN, sebagai tersangka. Mereka diamankan di dua tempat terpisah. PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sedangkan MF, dicokok polisi di daerah Sawangan, Depok.
"Motif mereka (tersangka) menyebarkan video itu untuk mendapatkan followers yang banyak," ucap Yusri.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaJadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi Bakal Periksa Prof Yusril 15 Januari
Yusril menyatakan bersedia diambil keterangannya oleh penyidik.
Baca SelengkapnyaSuami Rekam Mesum dengan Selingkuhan, Ini yang Terjadi Setelah Video Disebar Istri yang Kesal
Seorang pria, MA (26), merekam perbuatan mesumnya dengan selingkuhan. Video itu ditemukan istrinya, SA (25) yang kemudian menyebarkannya di media sosial.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Periksa Yusril Untuk Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Pengajuan Yusril sebagai saksi meringankan itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca SelengkapnyaPolisi Cecar Firli 13 Pertanyaan Terkait Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo
Firli diperiksa tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaYusril Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Yusril berharap dia diperiksa penyidik sepulangnya ke Indonesia atau setelah tanggal 3 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri
Kembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Yusril Keras! Perintahkan Kubu Ganjar Tak Ajukan Pertanyaan ke Ahli Karena Keberatan
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kembali digelar, Kamis (4/4).
Baca Selengkapnya