Berkas P21, Kasus Dugaan Penganiayaan Melibatkan Bahar Bin Smith Siap Disidangkan
Merdeka.com - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Bahar bin Smith sudah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Di sisi lain, dalam kasus ini terdapat tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tanggal 29 Desember dari kejaksaan tinggi Jabar sudah memberikan surat dengan kode P21 yang menyatakan bahwa perkara yang ditangani oleh Polda Jabar yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum terkait tersangkanya Habib Bahar bin Smith itu sudah dinyatakan lengkap," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago, Rabu (30/12).
"Jadi surat P21 sudah diterima oleh direktorat kriminal umum Polda Jabar, dan dari surat tersebut untuk segara dikirimkan tersangka dan barang bukti atau dilimpahkan ke kejaksaan," ia melanjutkan.
Erdi tidak menyebut kapan berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejati Jabar. Ia mengungkapkan, perlu ada persiapan administrasi sekaligus koordinasi dengan tersangka Bahar bin Smith. Hanya saja, rencananya pengadilan dilakukan di Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Segera mungkin, nanti kita siapkan dulu administrasinya kemudian kita hubungi dulu kesiapan dari tersangka karena harus berkoordinasi karena yang bersangkutan kan sedang ditahan ya, bagaimana mekanismenya nanti akan disampaikan oleh baik itu oleh Direktorat kriminal umum maupun dengan kejaksaan nanti," ucap dia.
Sementara itu, Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol CH Patoppoi menjelaskan, dalam kasus ini ada tersangka lain bernama Wiro yang masih berstatus DPO. Ia menduga Wiro adalah anak buah dari Bahar bin Smith.
"Masih dalam pengejaran, mudah-mudahan tertangkap lah. Jadi yang baru P21-nya baru Bahar bin Smith, terkait dengan bersangkutan tak mau dimintai keterangan ya memang haknya dia dan dia meminta ketemu di pengadilan, ini kita wujudkan lah untuk bisa dipersidangkan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang tertuang dalam pasal 170 KUHP dan atau pasa 351 KUHPidana
Peristiwa itu terjadi pada Selasa tanggal 4 September 2018 sekira pukul 23.00 WIB di Bukit Cimanggu City, Blok KD Carwood Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.
Baca SelengkapnyaBerani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaJenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaBuntut kejadian itu, Apdesi Jember hari ini akan melakukan aksi ke Dinas Kesehatan dan DPRD Jember untuk mencari solusi konkret.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.
Baca SelengkapnyaBPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.
Baca Selengkapnya