Berkas Lengkap, Pelaku Utama Pembunuhan Bocah demi Jual Organ Diserahkan ke Jaksa

Merdeka.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar telah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar jika berkas perkara atas tersangka AD (17) telah dinyatakan lengkap atau P21. Berbeda dengan AD, berkas perkara tersangka AMF (18) masih belum rampung.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Makassar Komisaris Lando K Sambolangi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar bahwa berkas perkara tersangka AD telah dinyatakan lengkap dan sudah tahap 2.
"Hari ini, tahap 2. Artinya, penyerahan tersangka dan barang bukti, khusus satu orang untuk yang di bawah umur yakni AD," tuturnya.
Lando menyebut berkas perkara AD dinyatakan lengkap bersamaan dengan berakhirnya masa penahanannya. Dengan berkas sudah masuk tahap, selanjutnya terkait penahanan terhadap AD merupakan kewenangan jaksa.
"Kita belum tahu (AD) akan dititipkan di mana. Terserah JPU, apakah di Lapas (lembaga pemasyarakatan) atau Balai Pemasyarakatan (Bapas)," tegasnya.
Berbeda dengan AD, berkas perkara terhadap AMF hingga saat ini belum rampung. Ia mengungkapkan berkas perkara AD dan AMF di-split atau dipisah sehingga jadwal persidangan akan berbeda.
"Tersangka yang satu, belum P21. Ini kan dipisah. Kemungkinan yang di bawah umur duluan yang disidang," tegasnya.
Kasi Pidum Kejari Makassar Asriani As'ad membenarkan jika berkas tersangka AD telah dinyatakan lengkap. Asriani mengatakan saat pelaksanaan pelimpahan tahap 2, orang tua tersangka ikut mendampingi.
"Tahap 2 didampingi oleh orang tuanya. Karena penahanan yang sangat terbatas, sehingga (berkas perkara) AD kita tahap duakan," sebutya.
Sementara untuk tersangka AMF, Asriani menyebut berkas perkaranya belum selesai atau masih diteliti. Meski demikian, ia menyebut dalam waktu dekat akan merampungkan berkas perkara.
"Tapi untuk MFS dalam waktu dekat tahap dua. Berkasnya kita split. Setelah tahap 2, kita punya waktu penahanan hanya 10 hari, hari ke lima sudah harus dilimpahkan ke pengadilan karena masa penanganan itu jangan sampai diperpanjang," sebutnya.
Asriani menyebut pihaknya ingin perkara yang sempat bikin heboh Kota Makassar ini cepat selesai.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Gunung Marapi Erupsi, 42 Orang Pendaki Masih Terjebak dan Menunggu Dievakuasi
Total pendaki yang naik ke Gunung Marapi sebanyak 70 orang.
Baca Selengkapnya


Anies Baswedan: Lebih Baik Balihonya Sedikit tapi Gagasannya Banyak
Anies mengatakan, lebih baik baliho sedikit tetapi gagasannya banyak.
Baca Selengkapnya


TKN Prabowo Ungkap Perubahan Debat Capres-Cawapres Usulan Timnas Amin saat Rapat dengan KPU
TKN Prabowo mengungkapkan perubahan format debat capres-cawapres diusulkan oleh Timnas AMIN.
Baca Selengkapnya


Modal Untuk Rayakan Natal di Amerika, Sandra Dewi Rela Jualan Piring dan Sepatu
Sandra Dewi berencana merayakan Natal dan tahun baru di Amerika Serikat bersama keluarganya.
Baca Selengkapnya


Potret Cantik Bunga Citra Lestari Saat Tiko Aryawardhana Pakaikan Cincin Kawin
BCL dan Tiko Aryawardhana resmi menikah di sebuah resort mewah di Bali.
Baca Selengkapnya

Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Pria Mulut Tertancap Pisau Ditangkap!
Polisi menangkap dua orang pelaku pembunuhan pria berinisial AS (30) yang tewas dengan mulut tertancap pisau di Gresik.
Baca Selengkapnya

Arti Kedutan Mata Kiri Atas, Tanda Baik atau Buruk?
Kedutan mata kiri atas adalah hal yang sering dialami oleh banyak orang. Namun tidak sedikit orang yang menghubungkan kondisi ini dengan nasib di masa depan.
Baca Selengkapnya

8 Penyebab Pori-Pori Besar Serta Cara Ampuh Menyamarkannya
Tampilan pori-pori yang besar kerap dianggap mengganggu, terutama bagi para wanita.
Baca Selengkapnya

Mengenal Demam Kelenjar dan Gejalanya yang Penting Diketahui
Demam kelenjar disebabkan oleh infeksi virus Epstein-Barr (EBV) yang termasuk dalam keluarga herpesvirus.
Baca Selengkapnya

Validasi adalah Pengujian Keabsahan atas Suatu Hal, Berikut Penjelasannya
Validasi bertujuan untuk memastikan bahwa suatu hal benar, sah, dan sesuai dengan standar atau kriteria tertentu.
Baca Selengkapnya

Niat Sholat Dzuhur dan Tata Cara Pelaksanaannya, Umat Muslim Wajib Tahu
Dzuhur adalah salah satu ibadah sholat lima waktu yang wajib dilaksanakan dalam Islam.
Baca Selengkapnya

Bacaan Ayat Seribu Dinar dan Artinya, Ketahui Keutamaan Mengamalkannya
Ayat seribu dinar berasal dari penggalan Surat At-Thalaq dan dipercaya membawa rezeki bila dilafalkan.
Baca Selengkapnya