Berkas Lengkap, 7 Tersangka Makar Papua akan Disidangkan di Kalimantan Timur
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Papua melimpahkan berkas tahap dua perkara kasus dugaan makar kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Hal itu, dilakukan pada 16 Desember 2019 saat pihak Kejaksaan Tinggi Jayapura menyatakan berkas perkara mereka lengkap atau P-21.
"Dalam pelimpahan berkas terdapat tujuh tersangka, seperti Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Stevanus Itlay alias Steven Itlay dan gus Kossay," tulis Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal lewat siaran pers, Selasa (17/12).
Selain berkas dan barang bukti, tujuh terduga makar ini juga ikut dipindahkan dari Rutan Kepolisian Daerah Papua ke Rutan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
Kombes Kamal juga menegaskan, penanganan kasus ke tujuh terduga makar ini sudah sesuai dengan prosedur bahkan Mahkamah Agung RI.
"Mereka lah yang menunjuk Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memeriksa dan memutus perkara pidananya sesuai surat Nomor : 179/KMA/SK/X/2019," tutur Kombes Kamal.
Diketahui, tujuh orang terduga makar ini dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1, 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 UU nomor 24 tahun 2009 dan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 213 dan 214 KUHP Jo Pasal 55, 56 dan 64 KUHP.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terpidana Perkara Makar di Papua Meninggal, Ini Penjelasan Kalapas Takalar
Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Takalar, Yoran Pahabol meninggal dunia di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Kamis (21
Baca SelengkapnyaIni Tim Indonesia Maju Pengibar Merah Putih, Putri dari Papua Pegunungan jadi Pembawa Bendera
Tim Indonesia Maju adalah Paskibraka pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Istana Merdeka
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Baca SelengkapnyaPetani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau
Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaPria di Lumajang Bakar Diri Setelah Bacok Adik Ipar, Diduga Dipicu Utang Piutang
Seorang warga Lumajang, Jawa Timur menjadi korban pembacokan. Penganiayaan itu dilakukan kakak iparnya yang kemudian nekat membakar dirinya.
Baca SelengkapnyaSepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi
Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaPetugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan
Kejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya
Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca Selengkapnya