Berkas Kasus Narkoba Dilimpahkan, Teddy Minahasa Ditahan di Polda Metro Jaya
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima pelimpahan berkas mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa kasus peredaran narkoba. Kini Teddy akan telah ditahan dalam lokasi yang terpisah.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting mengatakan untuk penahanan tersangka Teddy dititipkan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Lalu untuk AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif dan M. Nasir ditahan di rutan salemba cabang Polres Metro Jakarta Barat.
Adapun untuk empat tersangka lainnya pada hari ini juga dilakukan pemberkasan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Adapun untuk empat tersangka lain yakni itu ditangani Polres Metro Jakarta Pusat, sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Iwan kepada wartawan, Rabu (11/2).
Kemudian, kata Iwan para tersangka akan dilakukan penahan selama 20 hari kedepan terhitung pada hari ini. Sejalan dengan itu pihak Jaksa yang akan menangani akan mempelajari dakwaan sebelum diajukan ke Pengadilan.
"Jadi pelaksanaan tahan dua ini (pelimpahan tersangka dan alat bukti) setelah sebelumnya jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap. Artinya memenuhi syarat formil dan syarat materil," tutup Iwan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jadi Tersangka, Petugas Damkar Cabuli Anak Kandung Segera Dipecat
Polda Metro Jaya telah resmi menahan Anggota Damkar Jakarta Timur inisial SN selaku tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya
Baca SelengkapnyaDiperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaRampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaJakarta Macet Parah Jelang Tengah Malam, Ternyata Penyebabnya Karena Hal Ini
Jakarta Macet Parah Jelang Tengah Malam, Ternyata Penyebabnya Karena Hal Ini
Baca SelengkapnyaCara Polda Metro Cegah Kemacetan Saat Arus Balik Lebaran 2024
Dirlantas Polda Metro Jaya mempersiapkan beberapa langkah untuk mencegah kemacetan kendaraan yang akan menuju Jakarta dan sekitarnya saat arus balik.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaKelakar Jenderal Karyoto soal Kejahatan di Jakarta Jelang Pencoblosan: Sepi Kayak Lebaran
Polda Metro Jaya mengklaim tindak kejahatan di Jakarta dan sekitarnya terpantau sepi.
Baca SelengkapnyaKompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap
Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca Selengkapnya