Merdeka.com - Berkas perkara kasus terbakarnya KM Express Cantika 77 rampung (P21). Tersangka Edwin Pareda, yang bertindak sebagai Nahkoda saat itu, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang bersamaan dengan barang bukti.
Wadir Krimsus Polda NTT, AKBP Albertus Andreana menjelaskan, setelah satu bulan berjalannya kasus tersebut, pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap dengan nomor Nomor: B-2689/N.3.1./Eku.1/12/2022, tanggal 08 Desember 2022.
"Jadi kemarin dari kejaksaan menyatakan tersangka nahkoda sudah dinyatakan P21 dan meminta kita segera melakukan tahap II. Hasil kerjasama, kordinasi dan komunikasi dengan kejaksaan nanti akan kita langsung melaksanakan tahap II ke Kejaksaan," ujarnya.
Terkait adanya tersangka baru, Albertus Andreana mengatakan pihaknya sedang melakukan pengembangan.
"Kemungkinan tersangka lain masih dalam tahap pengembangan. Untuk saat ini baru nahkoda yang menjadi tersangka dan berkasnya telah P21," tambahnya.
Kronologi Terbakarnya KM Express Cantika 77
Albertus Andreana membeberkan, hasil pemeriksaan terhadap nahkoda dan ABK didapatkan fakta bahwa, Senin (24/10) sekitar pukul 11.10 Wita, KM Express Cantika 77 bertolak dari Pelabuhan Tenau Kupang menuju pelabuhan Kalabahi Kabupaten Alor, dengan mengangkut penumpang sesuai dengan manifes awal berjumlah 167 orang.
Kapal dinakhodai Edwin Pareda dan 9 ABK kapal yakni Nathan L. Uly Lede (KKM), Defren Jonior Toelaka (Mualim I), Demianus Hendrik Mustamu (juru mudi), Thomas Kakiay (juru mudi), Extrfano Wiliam Thenu (masinis I), Luha Hepe (kelasi I), Matusalak Malese (oiller), Eduard Samuel Porhonowey (kelasi) dan Raymond Gasperzs (oiller).
Setelah kapal bertolak, informasi datang dari agen kepada Demianus Hendrik Mustamu bahwa penambahan penumpang, sehingga jumlahnya menjadi 226 orang.
KM Express Cantika 77 mendapatkan surat persetujuan berlayar (SPB) dari KSOP Klas III Kupang, dengan nomor SPB.IDKOE.1022.0000100 tanggal 24 Oktober 2022.
Dalam pelayaran, sekira pukul 13.20 Wita di perairan Naikliu Desa Amfoang, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang tepatnya pada titik Koordinat “090 28”15’ S. 1230 46” 39’ E, Kepala Kamar Mesin (KKM) bernama Nathan L Uly Lede melihat ada kepulan asap diatas atap anjungan kapal (Top Dek).
Nathan L Uly Lede kemudian menyampaikan kepada nakhoda Edwin Pareda untuk menghentikan laju kapal. Edwin memerintah ABK agar memadamkan api dengan alat pemadaman api ringan (APAR) sebanyak 12 botol.
Saat itu tidak dilakukan pemadaman dengan menggunakan hydran karena pompa air hydran mengalami kerusakan, sehingga api tetap membakar atap anjungan kapal (Top Dek).
Api semakin membesar dan melebar hingga ke bagian dek kapal lainnya. Tindakan lain yang dilakukan nakhoda adalah memutar balik kapal dengan kecepatan tinggi menuju daratan terdekat, namun tidak berhasil sampai ke daratan karena semua kabel hendel yang berada di top dek sudah terbakar habis sehingga mesin kapal mati total.
Nakhoda dan ABK memerintahkan kepada semua penumpang untuk meninggalkan kapal dengan cara melompat ke laut menggunakan alat keselamatan life jacket dan life buy. Selain itu digunakan juga life raft.
Saat itu Edwin Pareda sempat mengirimkan video kepada pemilik kapal Johny D3 Queltjo dan menghubungi KSOP Klas III Kupang Bobi Carlos, meminta bantuan dengan telepon genggam miliknya karena alat komunikasi pada kapal sudah tidak dapat digunakan (semua kabel telah terbakar).
Atas kejadian tersebut, 20 orang penumpang dinyatakan meninggal dunia, penumpang yang hilang sebanyak 17 orang. Sedangkan penumpang yang selamat sebanyak 324 orang dari total penumpang secara keseluruhan sebanyak 361 orang.
"Hingga saat ini saksi-saksi yang sudah diperiksa sebanyak 31 orang. Kita juga amankan 45 item barang bukti yang kita serahkan ke jaksa saat pelimpahan," tambah Albertus Andreana.
Edwin Pareda (50) dijerat pasal 302 ayat (3) jo pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. [lia]
Baca juga:
Jenazah Tak Diambil Keluarga, Korban KM Cantika Express 77 asal Gresik Dimakamkan
Cerita Dua Begal Sekaligus Pemerkosa Selamat dari Kebakaran KM Express Cantika 77
Polisi Tetapkan Kapten KM Cantika 77 Tersangka & Langsung Ditahan
Ahli Waris 20 Korban KM Express Cantika 77 Terima Santunan Dari Jasa Raharja
Pengakuan Tragis TKW Korban Wowon Cs, Tak Melihat Kedua Orangtuanya Meninggal
Sekitar 1 Jam yang laluBripka HK Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Selingkuhi Istri Hingga KDRT
Sekitar 1 Jam yang laluKasus Dugaan Penyelundupan PMI ke Malaysia, Imigrasi Selidiki Keterlibatan Pegawai
Sekitar 1 Jam yang laluDriver Ojek Online di Bali Dianiaya Gara-Gara Jemput Penumpang
Sekitar 2 Jam yang laluHal Penting Harus Dilakukan Usai Terima Vaksinasi Booster Kedua
Sekitar 3 Jam yang laluKemenag Tegaskan Mengemis Online Mandi Lumpur Memiliki Derajat Rendah Dalam Islam
Sekitar 3 Jam yang laluBupati Donggala Diperiksa atas Dugaan Korupsi TTG 2020, Polisi: Statusnya Saksi
Sekitar 4 Jam yang laluDesa Wisata di Bali Bertambah Jadi 238, Hanya 30 Masuk Kategori Maju dan Mandiri
Sekitar 4 Jam yang laluMenteri Teten Kecewa Vonis Kasus KSP Indosurya dan akan Ajukan Banding
Sekitar 4 Jam yang laluAnggota DPR Pertanyakan Vonis Bebas Terhadap 2 Terdakwa Kasus KSP Indosurya
Sekitar 4 Jam yang laluMendaki Ilegal, 9 Pendaki Asal Jakarta Disanksi 2 Tahun Tak Boleh Naik Gunung Gede
Sekitar 4 Jam yang laluTabrakan Beruntun 9 Kendaraan di Bukittinggi, 3 Orang Meninggal
Sekitar 5 Jam yang laluBendahara Desa Habiskan Anggaran Ratusan Juta untuk Judi Online
Sekitar 5 Jam yang laluBripka HK Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Selingkuhi Istri Hingga KDRT
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Bali Tertidur di Pinggir Jalan, Motor Raib Digondol Maling
Sekitar 5 Jam yang laluPengajuan Pelat RF, QH dan IR Dibuka Lagi Februari 2023, Tidak untuk Mobil Pribadi
Sekitar 13 Jam yang laluDetik-detik Polisi Bersenpi Laras Panjang Bekuk Preman Resahkan Sopir Truk di Jakbar
Sekitar 15 Jam yang laluBesok, Hendra Kurniawan Cs Dengar Tuntutan Jaksa Terkait Obstruction Of Justice
Sekitar 7 Jam yang laluSoal Isu 'Gerakan Bawah Tanah' Kasus Sambo, Mahfud: Tunggu Vonis
Sekitar 12 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 16 Jam yang laluBesok, Hendra Kurniawan Cs Dengar Tuntutan Jaksa Terkait Obstruction Of Justice
Sekitar 7 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi Bebaskan Bharada E dari Jerat Hukum
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Judul Pleidoi Bharada E "Apa Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara"
Sekitar 16 Jam yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 2 Hari yang laluKronologis Perusakkan Bus Arema FC oleh Oknum Suporter: Dilempar Batako dan Dikejar Pakai Motor
Sekitar 4 Jam yang laluBRI Liga 1: Luis Milla Happy Bisa Reuni dengan Rezaldi Hehanussa di Persib
Sekitar 6 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami