Merdeka.com - Berkas perkara kasus terbakarnya KM Express Cantika 77 rampung (P21). Tersangka Edwin Pareda, yang bertindak sebagai Nahkoda saat itu, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang bersamaan dengan barang bukti.
Wadir Krimsus Polda NTT, AKBP Albertus Andreana menjelaskan, setelah satu bulan berjalannya kasus tersebut, pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap dengan nomor Nomor: B-2689/N.3.1./Eku.1/12/2022, tanggal 08 Desember 2022.
"Jadi kemarin dari kejaksaan menyatakan tersangka nahkoda sudah dinyatakan P21 dan meminta kita segera melakukan tahap II. Hasil kerjasama, kordinasi dan komunikasi dengan kejaksaan nanti akan kita langsung melaksanakan tahap II ke Kejaksaan," ujarnya.
Terkait adanya tersangka baru, Albertus Andreana mengatakan pihaknya sedang melakukan pengembangan.
"Kemungkinan tersangka lain masih dalam tahap pengembangan. Untuk saat ini baru nahkoda yang menjadi tersangka dan berkasnya telah P21," tambahnya.
Kronologi Terbakarnya KM Express Cantika 77
Albertus Andreana membeberkan, hasil pemeriksaan terhadap nahkoda dan ABK didapatkan fakta bahwa, Senin (24/10) sekitar pukul 11.10 Wita, KM Express Cantika 77 bertolak dari Pelabuhan Tenau Kupang menuju pelabuhan Kalabahi Kabupaten Alor, dengan mengangkut penumpang sesuai dengan manifes awal berjumlah 167 orang.
Kapal dinakhodai Edwin Pareda dan 9 ABK kapal yakni Nathan L. Uly Lede (KKM), Defren Jonior Toelaka (Mualim I), Demianus Hendrik Mustamu (juru mudi), Thomas Kakiay (juru mudi), Extrfano Wiliam Thenu (masinis I), Luha Hepe (kelasi I), Matusalak Malese (oiller), Eduard Samuel Porhonowey (kelasi) dan Raymond Gasperzs (oiller).
Setelah kapal bertolak, informasi datang dari agen kepada Demianus Hendrik Mustamu bahwa penambahan penumpang, sehingga jumlahnya menjadi 226 orang.
KM Express Cantika 77 mendapatkan surat persetujuan berlayar (SPB) dari KSOP Klas III Kupang, dengan nomor SPB.IDKOE.1022.0000100 tanggal 24 Oktober 2022.
Dalam pelayaran, sekira pukul 13.20 Wita di perairan Naikliu Desa Amfoang, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang tepatnya pada titik Koordinat “090 28”15’ S. 1230 46” 39’ E, Kepala Kamar Mesin (KKM) bernama Nathan L Uly Lede melihat ada kepulan asap diatas atap anjungan kapal (Top Dek).
Nathan L Uly Lede kemudian menyampaikan kepada nakhoda Edwin Pareda untuk menghentikan laju kapal. Edwin memerintah ABK agar memadamkan api dengan alat pemadaman api ringan (APAR) sebanyak 12 botol.
Saat itu tidak dilakukan pemadaman dengan menggunakan hydran karena pompa air hydran mengalami kerusakan, sehingga api tetap membakar atap anjungan kapal (Top Dek).
Api semakin membesar dan melebar hingga ke bagian dek kapal lainnya. Tindakan lain yang dilakukan nakhoda adalah memutar balik kapal dengan kecepatan tinggi menuju daratan terdekat, namun tidak berhasil sampai ke daratan karena semua kabel hendel yang berada di top dek sudah terbakar habis sehingga mesin kapal mati total.
Nakhoda dan ABK memerintahkan kepada semua penumpang untuk meninggalkan kapal dengan cara melompat ke laut menggunakan alat keselamatan life jacket dan life buy. Selain itu digunakan juga life raft.
Saat itu Edwin Pareda sempat mengirimkan video kepada pemilik kapal Johny D3 Queltjo dan menghubungi KSOP Klas III Kupang Bobi Carlos, meminta bantuan dengan telepon genggam miliknya karena alat komunikasi pada kapal sudah tidak dapat digunakan (semua kabel telah terbakar).
Atas kejadian tersebut, 20 orang penumpang dinyatakan meninggal dunia, penumpang yang hilang sebanyak 17 orang. Sedangkan penumpang yang selamat sebanyak 324 orang dari total penumpang secara keseluruhan sebanyak 361 orang.
"Hingga saat ini saksi-saksi yang sudah diperiksa sebanyak 31 orang. Kita juga amankan 45 item barang bukti yang kita serahkan ke jaksa saat pelimpahan," tambah Albertus Andreana.
Edwin Pareda (50) dijerat pasal 302 ayat (3) jo pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. [lia]
Baca juga:
Jenazah Tak Diambil Keluarga, Korban KM Cantika Express 77 asal Gresik Dimakamkan
Cerita Dua Begal Sekaligus Pemerkosa Selamat dari Kebakaran KM Express Cantika 77
Polisi Tetapkan Kapten KM Cantika 77 Tersangka & Langsung Ditahan
Ahli Waris 20 Korban KM Express Cantika 77 Terima Santunan Dari Jasa Raharja
Pesan Bareskrim buat 15 Penyidik Polri BKO ke KPK: Jaga Marwah dan Integritas
Sekitar 7 Menit yang laluAlasan Sandiaga Baru Ungkap Perjanjian Politik Prabowo dan Anies
Sekitar 9 Menit yang laluKonflik Manusia dengan Buaya di Sumbar Terjadi 9 Kali Sepanjang Januari 2023
Sekitar 10 Menit yang laluAnies Dapat Tiket Capres, NasDem: Suatu Langkah Maju, Memberikan Kepastian
Sekitar 36 Menit yang laluKTT ASEAN di Labuan Bajo, Menparekraf Sandiaga Uno Klaim Persiapan Sudah 90 Persen
Sekitar 39 Menit yang laluKasad Dudung Pimpin Sertijab Pejabat TNI: Jabatan Amanah Rakyat
Sekitar 48 Menit yang laluPulang ke Kupang, Nono Bocah Juara Dunia Matematika Disambut Meriah Warga dan Pejabat
Sekitar 1 Jam yang laluJelang Sidang Duplik, Pengacara Tegaskan Kuat Maruf Tak Terlibat Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluPKS Dukung Anies Capres 2024, Demokrat: Soliditas Koalisi Perubahan Sudah Terjawab
Sekitar 1 Jam yang laluAnalisis Ganjar Kian Dekat dengan Megawati
Sekitar 1 Jam yang laluTerkuak, Para TKW Tergoda Gandakan Uang akibat Ajakan Anak Tiri Dukun Aki
Sekitar 1 Jam yang laluAnies Dapat Tiket Pencapresan, Tiga Partai Pengusung Bahas Piagam Koalisi
Sekitar 2 Jam yang laluBP2MI Klaim Selamatkan 191 Calon Pekerja Migran di Jawa Timur
Sekitar 2 Jam yang laluPolemik Utang Duit Kampanye Anies pada Prabowo dan Sandiaga
Sekitar 3 Jam yang laluPotret Kombes Endra Zulpan Jadi Saksi Pernikahan Juliet Sabrina & Muhammad Rizka
Sekitar 46 Menit yang laluPria Tewas dalam Selokan di Pesanggrahan Diduga Punya KTA PDIP, Ini Kata Polisi
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Pengakuan Sugeng, Bawa Nama 'Bapak' Diduga Polisi di Kasus Mahasiswi Cianjur
Sekitar 19 Jam yang laluPerwira Polisi 'Habis' Disiram Air oleh Rekan Sampai Tak Berkutik, Endingnya Seru
Sekitar 22 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 16 Jam yang laluJPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Putri Candrawathi Ajak Kuat Ma'ruf ke Ruang Privasi di Rumah Saguling
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Tuding Pengacara Berbohong, Jelas & Nyata Putri Ikut Perencanaan
Sekitar 18 Jam yang laluJelang Sidang Duplik, Pengacara Tegaskan Kuat Maruf Tak Terlibat Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Putri Candrawathi Ajak Kuat Ma'ruf ke Ruang Privasi di Rumah Saguling
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Tuding Pengacara Berbohong, Jelas & Nyata Putri Ikut Perencanaan
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 16 Jam yang laluJPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Sekitar 17 Jam yang laluAlasan JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Bui: Pertimbangkan Peran Sebagai Eksekutor
Sekitar 18 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 5 Hari yang laluHadapi PSIS, Marc Klok Bertekad Bawa Persib Kembali ke Puncak Klasemen BRI Liga 1
Sekitar 11 Menit yang lalu4 Pemain PSIS yang Bisa Hentikan Laju Tak Terkalahkan Persib di BRI Liga 1
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami