Berkas kasus dinyatakan lengkap, bos beras Maknyuss segera disidang
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara tersangka TW selaku Direktur Utama PT IBU telah lengkap oleh Kejaksaan Agung dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cikarang.
"Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa kemarin sehingga pada hari ini kita serahkan yang bersangkutan ke Kejagung dan diteruskan ke Kejaksaan Cikarang. Untuk proses persidangan di sana Pengadilan Negeri Cikarang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, di Bareskrim, KKP, Jakarta Pusat, Jumat (29/9).
Agung mengungkapkan jika proses penyidikan kasus tersebut memakan waktu panjang. Sehingga perlu dilurusan kasus PT IBU ini terkakt kecurangan pelaku usaha kepada konsumen dan kepada perdagang lain.
Agung melanjutkan kecurangan atau pembohongan yang dilakukan PT IBU kepada konsumen yakni dengan cara PT IBU memproduksi 21 merek dagang beras kepada konsumen pasar modern atau retail modern atau konsumen di pasar tradisional. Dari 21 merek tersebut hanya 1 yang sesuai dengan kemasan atau label yang diproduksi beras kemasan.
"Kemasan atau label PT IBU itu berikan informasi yang menyesatkan konsumen dan tidak sesuai dengan isi ini merugikan masyarakat dan konsumen yang membeli produksi tersebut. Jaksa menerima dan meneliti berkas kita kemudian dinyatakan lengkap," katanya
Bukan itu saja, perusahaan PT IBU ini juga melakukan tindakan atau perbuatan yang merugikan perusahaan retail lainnya karena tidak melakukan kesepakatan dalam kontrak yang dikerjakan PT IBU.
"Dia menurunkan apa yang sudah dikontrak sehingga retail modern alami kerugian, ini sesuatu yang merugikan bagi, retail modern selaku mitra kerja dari PT IBU," jelasnya.
Untuk Barang bukti sejumlah 1.171 ton beras sudah diserahkan sebagai barang bukti. Menurutnya ini yang harus dikoordinasikan agar barak bukti dapat dikelola agar tidak rusak.
"Diharapkan Bisa dikelola agar tak rusak, krn barangnya tentunya mudah rusak. Ini yang kita bisa sampaikan."
Sebagai informasi, polisi menjerat dengan Pasal 144 jo Pasal 100 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 3 atau 382 bis KUHP. Lalu, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i dan atau Pasal 9 h UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaTerdapat beberapa kemungkinan yang menyebabkan adu banteng dua kereta itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaAa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.
Baca SelengkapnyaBulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaGus Yahya tidak melarang setiap pengurus NU mengutarakan pendapat pribadinya.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca Selengkapnya