Berkas Diterima Kejati Jakarta, Roy Suryo Ditahan 20 Hari ke Depan
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima pelimpahan tahap berkas perkara milik tersangka Roy Suryo atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang dianggap menistakan agama.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (29/9) siang.
"Tadi sudah selesai tahap 2 oleh jaksa peneliti baik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun Kejaksaan Negeri Jakbar. Sudah dinyatakan bisa diterima tahap 2 nya. Kemudian sekarang sudah diserahterimakan," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan dalam keterangannya, Kamis (29/9).
Ade menerangkan, Roy Suryo dipastikan dalam kondisi sehat. Hal itu berdasarkan surat rangkaian pemeriksaan kesehatan yang diterima jaksa dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Ada surat keterangannya dari dibawa penyidik. Yang bersangkutan sehat secara fisik juga layak dan siap untuk ditahap dua," ujar dia.
Saat ini, Roy Suryo telah ditempatkan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis 29 September 2022.
"Ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan," jelasnya.
Terpisah, Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat Sunarto menyampaikan, alasan pelimpahan tahap dua Roy Suryo dilakukan di Kejari Jakarta Barat.
"Jadi kenapa di Jakbar, sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP, itu saksi, terus pelapor juga lokus tempus kejadian di wilayah hukum PN Jakbar," terangnya.
Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur.
Roy terbelit kasus hukum usai unggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di Akun twitter @KRMTRoySuryo2.
Postingannya ini viral di media sosial. Kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Adapun, pelapor atas nama Kurniawan Santoso, dan Kevin Wu.
Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Roy Suryo Dipolisikan Buntut Tuding Gibran Pakai Alat Bantu Saat Debat Cawapres
Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Perwakilan Pilar 08.
Baca SelengkapnyaRoy Suryo Dipolisikan Buntut Tuding Gibran Pakai Alat Bantu Saat Debat Cawapres
Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Perwakilan Pilar 08.
Baca SelengkapnyaDilaporkan Polisi karena Tuduh Gibran Pakai Alat Bantu saat Debat, Begini Reaksi Roy Suryo
Karena masih mengkaji delik unsur pidana yang dilaporkan, Roy pun belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
VIDEO: Relawan Prabowo-Gibran Laporkan Dugaan Hoaks, Roy Suryo Bakal Melawan Siapkan Tim Hukum
Roy Suryo menegaskan telah menyiapkan tim hukum untuk mengkaji laporan terhadap dirinya.
Baca SelengkapnyaRoy Suryo Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Buntut Tudingan Gibran Pakai Alat Bantu saat Debat
Muannas yang juga calon anggota legislatif PSI itu mengaku khawatir masyarakat atas pernyataan Mantan Menteri Olahraga tersebut.
Baca SelengkapnyaJamuan Minggu Malam: NasDem Bilang Jokowi yang Undang, Istana Sebut Surya Paloh yang Minta
Belum diketahui apa pembicaraan antara Surya dengan Jokowi dalam pertemuan itu.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Hoaks Roy Suryo soal Mikrofon Gibran, Polisi Periksa 3 Saksi dan 4 Ahli
Bareskrim Polri mengusut laporan terhadap Pakar Telematika Roy Suryo terkait dugaan hoaks mikrofon Gibran.
Baca SelengkapnyaAHY Sebut Prabowo Selamatkan Nyawa Jutaan Rakyat Indonesia Saat Pandemi Covid-19
AHY mengatakan Prabowo Subianto berjasa besar saat menjabat menjadi Menteri Pertahanan.
Baca SelengkapnyaSeharian Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Wilayah di Bandung dan Lembang Kebanjiran
Hujan deras mengguyur sejak siang. Intensitasnya meningkat pada sore hari hingga menjelang petang.
Baca Selengkapnya