Berkas Dilimpahkan, Penyerang Novel Baswedan Disidang 19 Maret
Merdeka.com - Berkas perkara penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa (10/3). Persidangan pun segera digelar.
"Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan atas nama terdakwa Rony Bugis dan terdakwa Rahmat Kadir Mahulete terhadap korban Novel Salim Baswedan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3).
Djuyamto Ketua Pengadilan Negeri Jakarta menunjuk tim majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Ketiganya yaitu Djuyamto bertindak sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Taufan Mandala, Agus Darwanta serta Muh Ichsan sebagai Panitera Pengganti.
"Majelis Hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Kamis tanggal 19 Maret 2020," ujar dia.
Djuyamto membeberkan keduanya didakwa tiga Pasal Dakwaan Primair pasal 355 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Lebih Subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Harapan Anies Baswedan Terhadap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Dirinya
Peristiwa ini mengajarkan semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.
Baca SelengkapnyaNovel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaCerita Anies Diminta Bikin Pidato Kekalahan saat Pilgub DKI Putaran Dua Lawan Ahok
Anies Baswedan bercerita pernah diminta untuk membuat pidato kekalahan pada Pilkada DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies
Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaKesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku Diduga Masih di Indonesia, Ini Respons Novel Baswedan
Novel Baswedan menilai KPK tidak sungguh-sungguh menangkap Harun Masiku karena ada keterlibatan petinggi partai politik.
Baca SelengkapnyaNasDem Ingin Historis Jakarta Dipertimbangkan Dalam Pembahasan RUU DKJ
NasDem menilai Jakarta tidak bisa lepas dari sejarah sebagai kota perjuangan, kota proklamasi, kota politik.
Baca Selengkapnya