Berkas belum rampung, sidang tuntutan Alex Usman terkait UPS ditunda
Merdeka.com - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus korupsi pengadaan alat Uniteruptable Power Supply (UPS) untuk sekolah tingkat menengah atas di wilayah administrasi Jakarta Barat, dalam APBD-P DKI 2014, Alex Usman ditunda. Pembacaan tuntutan itu ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat belum selesai menyusun berkas tuntutan.
"Kami belum melengkapi berkas tuntutan. Kamis ini kami akan membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jaksa Penuntut Umum Tasjrifin dari Kejari Jakbar, Selasa (1/3).
Berhubung Jaksa Penuntut Umum belum melengkapi berkas tuntutannya, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim untuk menunda sidang. Kemudian atas permohonan tersebut Majelis Hakim yang diketuai Sutarjo menyetujui adanya penundaan sidang tuntutan yang berlangsung pada Selasa (1/3) ini.
Hakim Ketua Sutarjo mengatakan, sidang pembacaan tuntutan ditunda hingga Kamis (3/3) mendatang. Nantinya sidang tuntutan dengan terdakwa Alex Usman akan langsung dilanjutkan dengan sidang pledoi atau pembelaan.
"Sidang tuntutan dan pembelaan ditunda sampai dengan hari Kamis 3 Maret 2016," ujar ketua majelis hakim Sutardjo.
Saat Majelis Hakim memutuskan penundaan sidang, Alex Usman yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menepis terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Alex mengatakan dirinya hanya berperan sebagai pelaksana saja.
"Saya tidak mungkin melakukan pelelangan alat UPS kalau anggarannya tidak ada dan juga tidak mungkin akan dilelang kalau kebijakan melarang. Itu artinya Pemda DKI Jakarta mengetahui adanya pelelangan alat UPS ini," kata Alex.
Sebagai informasi, Alex Usman adalah terdakwa dalam kasus pengadaan alat UPS di 25 sekolah tingkat menengah atas di wilayah Jakarta Barat. Dalam perencanaan pengadaan alat UPS ini, terdakwa sempat melakukan pertemuan dengan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar yang juga menjadi Badan Anggaran. Dalam pertemuan tersebut membicarakan supaya dianggarkan pengadaan UPS dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2014 untuk SMAN/SMKN pada Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat dengan harga perunitnya sebesar Rp 6 miliar rupiah.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ayah Banting Anak hingga Tewas di Penjaringan Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku bernama Usman sudah berstatus tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca SelengkapnyaUsia Alam Semesta Ternyata Dua Kali Lebih Tua Dari Dugaan Sebelumnya, Begini Cara Ilmuwan Menghitungnya
Usia Alam Semesta Ternyata Dua Kali Lebih Tua Dari Dugaan Sebelumnya, Begini Cara Ilmuwan Menghitungnya
Baca SelengkapnyaGus Samsudin Ditetapkan Tersangka Buntut Konten Boleh Tukar Pasangan Suami Istri & Langsung Ditahan!
Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Samsudin.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Istana Mulai Siapkan Pelaksanaan Peringatan HUT ke-79 RI di IKN
Ini akan menjadi upacara 17 Agustus pertama yang akan diselenggarakan di IKN.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaSudah Terlihat Kepadatan Arus Kendaraan di Berbagai Titik, Begini Kondisi Terkini Arus Mudik di Jateng
Puncak arus mudik diprediksi terjadi pada H-2 Lebaran
Baca SelengkapnyaBawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Camat Parung Panjang Icang Aliyudin Dimutasi
Kursi Camat Parungpanjang diisi oleh Chairuka Judhyanto yang sebelumnya menjabat Camat Ciomas.
Baca SelengkapnyaPTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan
Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca Selengkapnya