Beri efek jera, Polri tetap tahan penyebar hoax bom Kampung Melayu
Merdeka.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia belum mau menangguhkan penahanan Ahmad Rifai Pasra (ARP) yang ditangkap karena memosting tulisan hoax bernuansa ujaran kebencian. Saat ini, penyidik masih menahan Ahmad untuk kepentingan penyidikan.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, permintaan maaf Ahmad telah diterima Polri. Namun proses hukum terus berlanjut.
"Kita perlu beri efek jera bagi masyarakat lainnya apabila melakukan postingan yang menebarkan kebencian, permusuhan, sehingga tidak muncul lagi hal yang sama. Yang kemudian membuat orang bisa katakan apabila kebohongan terus berulang disampaikan, bisa diyakini sebuah kebenaran," katanya di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5).
Dia mengungkapkan, penangguhan penahanan tergantung dari kebutuhan dan penilaian penyidik. "Apakah tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan sebagainya," jelasnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengingatkan, semua pihak untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran. Khususnya, lebih berhati-hati dalam memberikan informasi di media sosial.
"Kita harus liat proses penegakan hukum jadi pembelajaran bagi kita supaya berhati hati untuk memposting apalagi yang diposting itu jadi kegiatan sehari-hari," tutup Martinus.
Sebelumnya, petugas Dittipidsiber menangkap Ahmad Rifai Pasra di sebuah pondok pesantren putri di Jalan Sutan Syahrir, Padang Panjang Barat, Sumatera Barat, Minggu (28/5). Dia ditangkap karena dianggap telah menyebarkan informasi hoax melalui akun facebooknya dengan nama Ahmad Rifa'i Pasra.
Dalam postingannya, Ahmad menyebut bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur adalah sebuah rekayasa. Atas hal tersebut, polisi pun menjerat ARP dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah ditangkap dan ditahan, Ahmad melalui kuasa hukumnya M Ihsan meminta penangguhan penahanan. Alasannya, Ahmad sebagai tulang punggung keluarga, kedua putrinya masih anak-anak dan istrinya tengah hamil lima bulan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu
Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca SelengkapnyaAksi Pria Bersihkan Sampah di Pinggir Jalan Ini Curi Perhatian, Kembali Kotor Setelah Dibersihkan
Pria ini merasa capek dan kesal lantaran banyak orang yang membuang sampah di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaPerwira Polisi Pamer Otot Bareng Pensiunan Jenderal Eks Kapolri, Sang Ayah Dipuji Awet Muda
Berikut potret perwira polisi pamer otot bareng pensiunan Jenderal eks Kapolri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse
Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca SelengkapnyaAjak Makan hingga Antarkan ke Rumah, Begini Momen Haru Polisi saat Bantu Pria Tua di Jalanan
Aipda Purnomo dikenal senang membantu masyarakat sekitar, termasuk pria paruh baya yang sedang mencari rongsokan di jalan ini.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma
Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca SelengkapnyaPenyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi
Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPolisi Gencar Patroli Siber Antisipasi Serangan Hoaks Terkait Pemilu
Polisi menggelar patroli siber untuk mengatasi serangan berita-berita hoaks dan fitnah selama Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya