Beri Efek Jera Koruptor, Calon Hakim Tipikor: Ancaman Pidana Badan Harus Diutamakan
Merdeka.com - Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Rodjai S. Irawan menilai, hukuman badan harus diutamakan bagi koruptor bila tujuan pemberantasan korupsi agar menumbuhkan efek jera. Dia pun mencontohkan pidana potong tangan.
Hal itu disampaikannya dalam rapat fit and proper test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di ruang rapat komisi III DPR RI, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6).
"Apabila tujuannya adalah menimbulkan efek jera maka ancaman pidana badan harus diutamakan, misalkan di sini saya sebutkan pidana potong tangan meskipun ini hanya sebagai contoh saja potong tangan tapi bisa juga yang lain apabila nanti legislatif bisa menentukan jenis pidana yang lain," paparnya.
Menurutnya, perlu dikaji ulang jenis pidana untuk koruptor apakah masih efektif atau tidak. Sebab para pelaku korupsi tidak takut dengan penjara.
"Kemudian mengenai jenis pidana untuk pelaku tindak pidana korupsi perlunya dilakukan pengkajian ulang apakah masih efektif untuk mencegah atau memberantas tindak pidana korupsi karena pada kenyataannya pelaku tipikor tidak takut dengan penjara," tuturnya.
"Hal ini terlihat bahwa para terpidana lebih memilih menjalani pidana penjara daripada membayar uang pengganti," ungkap dia.
Berikut calon hakim yang ikut fit and proper test Komisi III DPR pada Rabu (29/6) :
1. Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak Cerah Bangun2. Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Rodjai S. Irawan3. Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Agustinus Purnomo Hadi4. Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Arizon Mega Jaya5. Calon Hakim Agung Kamar Perdata Nani Indrawati
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPenjahat Tak Berkutik Usai 'Didor', Tiba di Kantor Polisi Malah Disuapi Makan Anggota jadi Sorotan
Begini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaTerlibat Pencurian Ratusan Kendaraan Bermotor, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaLawan Korupsi, Capres Anies Berencana Beri hadiah Layak Bagi Pemburu Koruptor
Rencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.
Baca Selengkapnya