Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berencana Urus Paspor Saat Pandemi Covid-19? Pahami 4 Hal Berikut Ini!

Berencana Urus Paspor Saat Pandemi Covid-19? Pahami 4 Hal Berikut Ini! Urus Paspor Saat Pandemi Covid-19. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tren penurunan. Bahkan, setiap harinya jumlah penderita yang dilaporkan terus mengalami peningkatan.

Hal ini berdampak langsung terhadap seluruh sendi kehidupan, tidak terkecuali pada sektor pelayanan publik. Dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di hampir seluruh wilayah, maka sejumlah instansi pemerintah maupun perusahaan swasta diharuskan menyesuaikan diri untuk menerapkan sistem kerja dari rumah (Work from Home).

Penerapan Work from Home atau WFH mengakibatkan sebagian besar layanan di instansi pemerintah maupun swasta, sementara waktu dibatasi. Hal ini juga berlaku di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

urus paspor saat pandemi covid 19Urus Paspor Saat Pandemi Covid-19©2021 Merdeka.com

Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan pembatasan penerbitan paspor baru atau penggantian habis masa berlaku. Maka, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melakukan pengurusan paspor di masa pandemi Covid-19, ada baiknya untuk memahami 4 (empat) hal berikut ini.

1. Tidak Melayani Pendaftaran Antrean Secara Online

Salah satu kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal pengurusan paspor selama masa pandemi Covid-19 adalah menonaktifkan sementara layanan pendaftaran antrean secara online.

Seperti yang diketahui selama ini, sejak tahun 2017, Direktorat Jenderal Imigrasi telah memberlakukan sistem pendaftaran antrean pembuatan paspor melalui website antrean.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO) versi 2.0 pada Playstore dan Appstore.

Namun, selama masa pandemi covid-19 ini, maka layanan pendaftaran antrean secara online akan diberhentikan hingga penyebaran Covid-19 dinyatakan berakhir oleh instansi terkait.

2. Hanya Melayani Permohonan Paspor dengan Kriteria Tertentu

Hal berikutnya yang harus diperhatikan sebelum mengajukan permohonan paspor ke kantor imigrasi adalah pastikan bahwa permohonan tersebut termasuk dalam 2 kategori yang telah ditentukan.

urus paspor saat pandemi covid 19Urus Paspor Saat Pandemi Covid-19 ©2021 Merdeka.com

Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi hanya memberikan pelayanan penerbitan paspor bagi orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter, serta orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.

Untuk kategori permohonan yang masuk dalam kriteria tidak dapat ditunda diantaranya, PNS, pegawai BUMN, tenaga kesehatan, sukarelawan Covid-19, dan orang yang aktif berpartisipasi dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Kemudian, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah terikat kontrak dengan pengguna di luar negeri dan harus segera dipenuhi oleh PMI, serta penerima beasiswa ke luar negeri.

3. Menghubungi Kantor Imigrasi Terdekat

Apabila telah memenuhi kriteria permohonan, maka tahapan berikutnya yaitu melakukan konfirmasi ke kantor imigrasi terdekat (sesuai domisili/alamat yang tercantum pada KTP).

Namun, hal tersebut dilakukan setelah melengkapi seluruh dokumen persyaratan utama dan pendukung seperti surat keterangan dari universitas/perguruan tinggi di luar negeri yang menyatakan sudah diterima bagi pemohon paspor dengan keperluan beasiswa atau surat perjanjian kerja dengan pengguna di luar negeri bagi PMI.

4. Tidak Ada Denda Pada Paspor Habis Masa Berlaku

Salah satu hal penting yang harus diketahui adalah tidak adanya denda yang dibebankan kepada setiap pemilik paspor yang akan habis masa berlakunya. Sehingga, bila tidak dalam keadaan mendesak, maka tidak perlu mendatangi kantor imigrasi untuk melakukan permohonan penggantian paspor.

urus paspor saat pandemi covid 19Urus Paspor Saat Pandemi Covid-19©2021 Merdeka.com

Jika ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur pengurusan paspor selama masa pandemi Covid-19, tidak perlu datang ke kantor imigrasi. Saat ini, seluruh kantor imigrasi mempunyai berbagai kanal informasi yang aktif merespon setiap pertanyaan yang diajukan.

Namun perlu diingat, permohonan paspor di masa pandemi hanya untuk keadaan mendesak saja. Jadi, lebih baik untuk tetap #DiRumahAja serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pasca Pandemi Covid-19, Penempatan Pekerja Migran Terus Meningkat

Pasca Pandemi Covid-19, Penempatan Pekerja Migran Terus Meningkat

Pemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.

Baca Selengkapnya
Peringkat Paspor Indonesia di Urutan Ke-66 Dunia, Kalah dari Timor Leste, Malaysia dan Thailand

Peringkat Paspor Indonesia di Urutan Ke-66 Dunia, Kalah dari Timor Leste, Malaysia dan Thailand

Dalam indeks tersebut menampilkan pemegang paspor Indonesia bisa bebas masuk visa ke 78 negara.

Baca Selengkapnya
WNI di Jepang Meninggal Dunia Akibat Covid-19

WNI di Jepang Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Warga negara Indonesia (WNI) berinisial SAP yang melewati izin tinggal (overstay) meninggal dunia di Rumah Sakit Sano Ishikai, Tochigi, Kamis (25/1).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati

Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati

Paspor adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong

Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong

Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.

Baca Selengkapnya
Tips Aman dari Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Tips Aman dari Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pakar mengungkap sejumlah kiat agar masyarakat dapat menjalani liburan Natal dan Tahun Baru dengan aman di tengah kasus Covid-19 yang meningkat.

Baca Selengkapnya
Tips Berpuasa Bagi Ibu Menyusui, Dijamin ASI Tetap Lancar

Tips Berpuasa Bagi Ibu Menyusui, Dijamin ASI Tetap Lancar

Meski ibu menyusui boleh berpuasa, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar kebutuhan gizi bayinya tetap terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya