Berdekatan dengan masjid dan ponpes, tempat karaoke ditutup
Merdeka.com - Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Bagian Hukum Setda menutup sebuah tempat karaoke, di Jalan Sukowati, Sragen, Jawa Tengah, Senin (18/7). Tempat hiburan beromset puluhan juta tersebut harus menghentikan operasionalnya, lantaran lokasinya berdekatan dengan masjid dan pondok pesantren.
Kepala Satpol PP Sragen, Dwi Sigit Hartanto mengatakan, penutupan tempat karaoke sebagai tindak lanjut kebijakan Pemkab Sragen, yang melarang lokasi hiburan atau karaoke berdekatan dengan tempat ibadah dan sekolah.
"Ini berkat laporan masyarakat, lokasinya sangat dekat dengan Masjid Raya, sekolah, dan ponpes," kata Sigit.
Penutupan tempat karaoke, lanjut Sigit, sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Pihaknya juga telah memberikan surat peringatan sebanyak 3 kali sejak April lalu.
"Kalau pengusaha karaoke nekat buka, kami akan berikan sanksi pidana, dengan Perda nomor 8 tahun 2014 tentang penyelenggaraan usaha dan rekreasi," jelasnya.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaBali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaAirlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen
Relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kebakaran Tempat Karaoke di Tegal Tewaskan 6 Pemandu Lagu, Dipicu Korsleting di Ruang Musala
Hasil autopsi ditemukan jelaga di saluran pernapasan korban
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaBeda dengan Karaoke dan SPA, Tarif Pajak Pijat Refleksi Tak Boleh di Atas 10 Persen
Penyesuaian pungutan pajak ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.
Baca SelengkapnyaWacana Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Inul: Karaoke Tutup, 5 Ribu Karyawan Kena PHK
Menyusul, telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.
Baca SelengkapnyaLuhut Instruksikan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Respons Bos Karaoke Inul Daratista
Menko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Baca SelengkapnyaKaraoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca Selengkapnya