Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berbelit saat bersaksi, hakim peringatkan Direktur Umum UI

Berbelit saat bersaksi, hakim peringatkan Direktur Umum UI

Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, nampak geram saat mendengarkan kesaksian Direktur Umum dan Fasilitas Universitas Indonesia (UI), Donanta Dhaneswara, dalam sidang bekas Wakil Rektor II UI, Tafsir Nurchamid. Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan memperingatkan supaya dosen metalurgi itu memberikan keterangan apa adanya.

Awalnya Doni, sapaan Donanta, selalu mengelak tidak tahu ketika ditanya ihwal pihak mengizinkan PT Makara Mas ikut lelang proyek TI UI. Sebab, keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan dan saat bersaksi jauh berbeda.

Di dalam BAP, Doni mengaku mempersilakan PT Makara Mas ikut lelang dengan cara meminjam bendera perseroan lain, PT Netsindo Interbuana. Tetapi dalam sidang, dia bersaksi awalnya menolak PT Makara Mas lantaran dianggap tidak mumpuni dalam pengadaan dan pemasangan TI.

"Saya bilang silakan, tapi harus sesuai ketentuan," kata Doni berkeras saat bersaksi dalam sidang eks Wakil Rektor II UI Tafsir Nurchamid, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/9).

Namun, Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan langsung menegurnya. "Sudahlah. Saudara kan sudah disumpah, jangan memberikan kesaksian dibuat-buat. Akhirnya malah bingung sendiri. Kalau memberikan kesaksian palsu ada ancaman pidananya."

"Bahasa saya memang jelek yang mulia," ujar Doni. Sontak pernyataan itu membuat pengunjung sidang tertawa. Anggota Majelis Hakim Aviantara langsung menyambut pernyataan Doni.

"Saudara ini kan S3, masa bahasa seperti ini tidak paham. Kalau membuat disertasi kan harus menggunakan bahasa yang baik dan benar," kata Hakim Aviantara.

Hakim Ketua Sinung juga akhirnya mesti menceramahi Doni ihwal proses pengadaan barang dan jasa. Sebabnya adalah dosen metalurgi itu tidak dapat menjelaskan posisinya dalam struktur kepanitiaan proyek TI UI, pemilahan penggunaan dana, dan pedoman peraturan pengadaan meski dia adalah Direktur Umum dan Fasilitas. Apalagi dia sempat mengaku memanipulasi dokumen proyek sebelum kegiatan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Saudara ini paham tidak proses pengadaan? Posisi saudara saja tidak jelas. PPK bukan, ketua panitia lelang juga tidak. Tugasnya tidak tahu. Tapi saudara berperan dan tahu banyak soal proyek, alasannya membantu Wakil Rektor. Kalau dari awal sesuai aturan kan tidak sampai seperti ini," tegas Hakim Ketua Sinung.

Doni juga dianggap berbelit saat menjelaskan ihwal penerimaan uang Rp 500 juta dan perangkat iPhone dan iPad ditengarai hasil korupsi. Sebab menurut hakim kesaksian Doni ganjil dan tidak masuk akal.

"Mana ada orang mau memberikan Rp 500 juta tanpa maksud. Uang itu besar lho. Mestinya kan saudara tanya dan curiga. Ini kenapa mesti didiamkan beberapa lama dan baru dikembalikan," tanya Hakim Anggota Joko Subagyo.

(mdk/gib)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Unair Memanggil, Guru Besar dan Akademisi Minta Jokowi Hentikan Politik Kekeluargaan

Unair Memanggil, Guru Besar dan Akademisi Minta Jokowi Hentikan Politik Kekeluargaan

Saat akan mengakhiri pemerintahannya, Presiden bisa mengambil sikap yang tidak menodai prinsip-prinsip utama.

Baca Selengkapnya
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya
Dewan Guru Besar UI Sampaikan Petisi Kritik Pemerintah Jokowi, Rektor Tidak Hadir

Dewan Guru Besar UI Sampaikan Petisi Kritik Pemerintah Jokowi, Rektor Tidak Hadir

Dewan Guru Besar UI Sampaikan Petisi Kritik Pemerintah Jokowi, Rektor Tidak Hadir

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengacara Minta Mahasiswa dan Pengajar Bersaksi Rektor Universitas Pancasila Orang Baik

Pengacara Minta Mahasiswa dan Pengajar Bersaksi Rektor Universitas Pancasila Orang Baik

Faizal mengatakan kliennya telah dicecar sebanyak 32 pertanyaan selama 3 jam.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Dulu Mengkritik Sekarang Memuji IKN, Ini Penjelasan AHY

Dulu Mengkritik Sekarang Memuji IKN, Ini Penjelasan AHY

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan alasan dirinya kini memuji pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari

Rektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari

ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari

Baca Selengkapnya
Gus Halim: Jokowi Titip Salam ke Cak Imin, Apresiasi Pencapaian Raihan Suara PKB

Gus Halim: Jokowi Titip Salam ke Cak Imin, Apresiasi Pencapaian Raihan Suara PKB

Jokowi mengapresiasi pencapaian diraih PKB di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya