Berapa kekayaan pimpinan DPRD, termasuk Haji Lulung?
Merdeka.com - Setiap pejabat atau penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Pelaporan dilakukan saat menjabat dan setelah menjabat. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Begitu pun dengan jabatan dalam DPRD. Pimpinan maupun anggotanya wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK baik sebelum maupun sesudah menjabat.
Namun saat merdeka.com menelusuri LHKPN kelima pimpinan DPRD itu di http://acch.kpk.go.id, hanya Triwisaksana saja yang tercatat melaporkan. Sedangkan empat pimpinan lainnya; M. Taufik, Haji Lulung Abraham Lunggana, Ferriyal Sofyan, bahkan Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi tidak tercatat melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Triwisaksana tercatat memiliki jumlah kekayaan Rp 471 juta dan USD 135.000. Dengan total hartanya sebesar Rp 1,3 miliar dengan utang Rp 910 juta. Terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 19 Maret 2012.
Padahal, seperti Haji Lulung sudah 2 kali terpilih menjadi anggota DPRD. Pertama pada tahun 2009 dan kemudian dia terpilih menjadi Wakil Ketua DPRD. Lulung sempat memamerkan Lamborghini saat dilantik pada pemilihan anggota DPRD kedua kalinya. Selama dari tahun 2009 hingga kini, Lulung tidak tercatat melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Saat dikonfirmasi oleh Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP mengaku tidak hafal satu persatu pejabat negara yang melaporkan harta kekayaannya. Namun apabila ada pejabat yang tidak melaporkan, memang tidak ada sanksi baginya.
"Di dalam UU memang tidak ada sanksi (tidak lapor LHKPN)," ujar Johan saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (8/3).
Pelaporan harta kekayaan seharusnya menjadi kesadaran para pejabat di Indonesia untuk mengedepankan transparansi.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaJokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaPuan Singgung Anak Muda di Harlah PPP: Mau dari Keluarga Siapapun, Namanya Menghormati Itu yang Utama
Ketua DPP Puan Maharani meyakini masa depan bangsa ada di tangan anak muda yang bertanggungjawab dan memiliki etika.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaHandphone Tiga Pimpinan DKPP Diretas
Namun mereka memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
Baca SelengkapnyaPKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket
Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani: Pemenang Pileg yang Harusnya Berhak jadi Ketua DPR
Saat disinggung soal kabar akan ada Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), Puan mengaku belum mendengar.
Baca Selengkapnya7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, KPU Siapkan Pendampingan Diproses DKPP
KPU akan melakukan langkah meneruskan ke DKPP terkait menonaktifkan tujuh PPLN tersebut.
Baca Selengkapnya