Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bendum PKS mangkir dari panggilan sidang kasus Luthfi

Bendum PKS mangkir dari panggilan sidang kasus Luthfi Bendahara Umum PKS di KPK. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Abdurrahman, mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam sidang terdakwa kasus suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian serta pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq . Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rini Triningsih, mengatakan sampai saat ini belum menerima alasan ketidakhadiran Mahfudz.

"Saksi yang kami panggil hari ini sepuluh. Satu saksi, Anis Matta, tidak bisa hadir karena sedang ke luar kota. Tiga saksi tidak hadir tanpa keterangan (Mahfudz Abdurrahman, Chandra Angkasa, dan Abdurrahman Hakim)," kata Jaksa Rini dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/10).

Saksi yang hadir dalam persidangan hari ini adalah Siti Hapsah, Budiyanto, Agus Trihono, Mansyur, Gianti Andrianingrum, Benny Wahyu Hidayat. Budiyanto adalah Ketua DPP PKS bidang Kepemimpinan. Agus Trihono adalah Kepala Bengkel DPP PKS yang mengurusi pembelian mobil Volkswagen Caravelle, diduga sebagai bentuk pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq .

Gianti Andrianingrum adalah manajer cabang Bank Muamalat. Dia terlibat pengucuran Kredit Perumahan Rakyat Syariah buat lima rumah yang dibangun oleh Sekretaris Pribadi Luthfi, Ahmad Zaky, terletak di Jalan Batu Ampar III, Condet, Jakarta Timur. Siti Hapsah dan Benny Wahyu Hidayat adalah pegawai lembaga keuangan PT Wangsa Finance, yang menangani pembelian mobil VW Caravelle. Sementara Mansyur adalah manajer pemasaran ruang pamer William Mobil, yang menjual mobil Toyota FJ Cruiser yang dibeli Luthfi.

Budiyanto, mengaku sengaja memindahkan sejumlah mobil milik terdakwa kasus suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian serta pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq , dari rumah pribadi di Jalan Haji Samali, Jakarta Selatan, ke kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Tetapi, Budiyanto yang juga anggota DPR RI berkelit tindakan itu dia lakukan bukannya sengaja menghindari penyitaan bakal dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya diminta memindahkan mobil-mobil pribadi Pak Luthfi dari rumahnya ke DPP PKS. Itu saya lakukan demi menjaga perasaan keluarga saja," kata Budiyanto.

Mobil-mobil Luthfi yang dipindahkan Budiyanto antara lain Nissan Navara, Mazda CX-9, Toyota FJ Cruiser, dan Toyota Alphard. Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis lantas mencecar Budiyanto soal alasan dia memindahkan mobil-mobil itu.

"Bukan menghindari penyitaan oleh KPK?," tanya Hakim Ketua Gusrizal.

"Bukan. Saya cuma menjaga perasaan keluarga pak Luthfi saja. Karena kan kalau orang ditangkap KPK hartanya pasti disita. Supaya nanti tidak banyak orang datang ke rumah keluarga dan malah mengganggu, maka saya perintahkan untuk dipindahkan," ujar Budiyanto.

Buat memindahkan mobil-mobil milik Luthfi, Budiyanto mengaku meminta tolong kepada Sekretaris Pribadi Luthfi, Ahmad Zaky.

Sebelum proses persidangan, sempat terjadi ketegangan saat tim penyidik KPK akan menyita sejumlah mobil milik Luthfi di DPP PKS. Tim penyidik KPK sempat ditolak masuk ke DPP PKS. Bahkan, semua ban mobil milik Luthfi itu sengaja digemboskan guna mempersulit. Tetapi, akhirnya permasalahan itu berakhir dan mobil-mobil itu berhasil dibawa oleh penyidik KPK.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK

Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK

"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin

Baca Selengkapnya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya
Batalkan Kunker ke Mesir, Menko Muhadjir Pastikan Hadiri Undangan MK

Batalkan Kunker ke Mesir, Menko Muhadjir Pastikan Hadiri Undangan MK

Muhadjir Effendy memastikan akan menghadiri panggilan MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud Tegaskan Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Bukan Gertakan: Makin Keras Pompanya Enggak Gembos

Mahfud Tegaskan Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Bukan Gertakan: Makin Keras Pompanya Enggak Gembos

Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos.

Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU dan Bawaslu Masing-Masing Hadirkan Saksi-Ahli

Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU dan Bawaslu Masing-Masing Hadirkan Saksi-Ahli

KPU menghadirkan tiga saksi ahli dan Bawaslu sembilan saksi ahli.

Baca Selengkapnya
Ganjar-Mahfud Siapkan Pengacara Kondang Lawan Yusril hingga Otto Hasibuan Tangani Sengketa Pilpres

Ganjar-Mahfud Siapkan Pengacara Kondang Lawan Yusril hingga Otto Hasibuan Tangani Sengketa Pilpres

Mahfud mengatakan, para pengacara itu banyak yang sudah daftar dari berbagai daerah untuk menangani sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
PKS soal Hak Angket: Bagus daripada ke MK Ada Paman

PKS soal Hak Angket: Bagus daripada ke MK Ada Paman

Tiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket

PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket

Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya