Belum Sehari Berlaku, Surat Edaran PPKM Direvisi Pemkot Solo
Merdeka.com - Belum genap sehari diberlakukan surat edaran (SE) terkait PPKM (penerapan pembatasan kegiatan masyarakat) yang ditandatangani Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo sudah direvisi.
Dalam SE perubahan terbaru yang beredar Senin (11/1) sore, terdapat revisi dalam pelaksanaan kegiatan warung makan/rumah makan/kafe/ restoran/pedagang kaki lima/lapak jajanan dan pusat kuliner.
Perubahan hanya terjadi pada waktu operasional, yang semula dibatasi jam 10.00 - 19.00 WIB, saat ini disesuaikan dengan jam usaha masing-masing. Kemudian untuk makan di tempat, tetap sama, yakni paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat duduk dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 1,5 meter.
“Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional,” kata Rudy, sapaan akrab wali kota.
Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani mengatakan, revisi surat edaran itu dilakukan karena adanya protes dari para pedagang. Pihaknya hanya memberikan ruang untuk para pemilik warung, angkringan dan PKL warungan.
“Pokoknya sesuai jam dia buka. Aturan diubah karena ada protes dari PKL. Karena mereka biasanya baru buka lapak saat petang setelah pertokoan tutup,” katanya.
Sejumlah pedagang angkringan menyambut baik keputusan tersebut. Jika jam operasional dibatasi, meraka takut tidak bisa berjualan.
“Senang mas, jadi bisa buka sampai malam. Biasanya kita buka wedangan kan jam 18.00 petang. Kalau jam 19.00 WIB harus tutup kan lucu,” ucap Pepi, pemilik angkringan di Laweyan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaSarapan Pagi, Para Perwira Polisi Ini Begitu Nikmat Makan Gorengan & Lontong di Warung Sederhana
Begini momen sederhana para perwira polisi saat menikmati sarapan lontong dan gorengan sebelum bertugas.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaReaksi KPU soal Temukan Laporan Aliran Rp195 M dari Luar Negeri ke 21 Bendahara Parpol
Ternyata sudah ada surat dari PPATK kepada KPU soal adanya temuan tersebut pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaSegini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca SelengkapnyaWajah Bahagia Penjual Kacang Rebus Bertemu Perwira Polisi, Bisa Pulang Lebih Cepat ke Rumah
Sosok perwira polisi baik melarisi dagangan penjual kacang rebus di kaki lima. Aksi terpujinya mampu membuat penjual kacang bahagia.
Baca Selengkapnya