Belum rilis hasil pemeriksaan Aris Budiman, KPK ingin bertemu Kapolri
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merilis secara resmi hasil pemeriksaan terhadap Direktur Penyidikan Brigjen Aris Budiman. Juru bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan pimpinan KPK terlebih dahulu berencana menemui Kapolri Jenderal Tito Karniavan.
"Ya nanti kita cari waktu yang tepat untuk koordinasi antar institusi," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/9).
Pemeriksaan Aris oleh dewan pertimbangan pegawai KPK terkait kedatangan dia ke rapat dengar pendapat umum panitia khusus DPR. Kedatangannya itu menjadi polemik, sebab pimpinan KPK tidak memberikan izin. Menjadi sorotan publik, KPK pun mengambil langkah cepat dengan memeriksa Aris dan pemeriksaan telah selesai.
"Proses telaah tersebut sudah selesai dilakukan dan hasil telah disampaikan kepada pimpinan. Pimpinan sedang mempelajari hal tersebut," kata Febri.
Dia menambahkan, pertimbangan perlu dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut sikap yang akan diambil oleh pimpinan.
"Jadi saat ini pimpinan sedang mempelajari hasil tersebut dan nanti tentu akan mengambil tindakan-tindakan, keputusan, atau hal-hal lain sesuai dengan aturan yang berlaku di internal KPK. Termasuk penerapan aturan hukum, etik internal," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaJokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya
Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Keppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya