Belum penuhi syarat, Kejati kembalikan berkas Partogi ke Polda Metro
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara (P19) empat tersangka dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan izin impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya. Salah satunya milik mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan.
"Kami mengembalikan ke penyidik Polda (Metro Jaya) dengan petunjuk, yaitu dengan rumusan peristiwa diduga pidana berkisar penyuapan dan gratifikasi. Dikembalikan sekitar tanggal 18 September 20115," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman di Kejati, Jakarta, Jumat (25/9).
Adi menambahkan, berkas perkara Partogi dianggap belum memenuhi syarat materil.
Kemudian, tiga berkas perkara yang ikut dikembalikan yaitu milik Imam Aryanta, Mustafah serta Lusi. "Kami masih tunggu penyidik Polda Metro Jaya. Yang empat belum kembali (lagi ke Kejati DKI)," jelas Adi.
Sementara untuk berkas perkara milik Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya, Hendra Sudjana dinyatakan sudah lengkap alias P21.
"Dua hari yang lalu, kami menerima pengembalian kembali atas nama HS (Hendra Sudjana). Setelah saya teliti maka dalam berkas perkara yang satu ini lengkap," terang Adi.
Adi mengungkapkan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tipikor, saat ini pihaknya tengah menyusun surat dakwaan untuk Hendra.
"Ini mau tahap kedua, penyerahan tersangka dan barbuk (barang bukti) dalam perkara HS ke Kejati DKI dan akan saya teruskan ke Kejari Jakarta Pusat," pungkas dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaDalam perjalanan pengantaran surat suara pemilu itu, para anggota kepolisian Puncak Jaya Papua tiba-tiba mendapati momen tak terduga.
Baca SelengkapnyaBelasan tersangka tersebut merupakan aktor intelektual yang melakukan pungli sejak tahun 2019 lalu.
Baca Selengkapnya