Belum lengkap, pengacara pembunuh polisi tolak dakwaan
Merdeka.com - Kasus dugaan pembunuhan anggota polisi Brigadir Obaja Nakmofa yang sempat tersendat pada tahun 2011, kini kembali diselidiki.
Tim pengacara dari terdakwa Martinus Omenu yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan kepada polisi tersebut, menolak surat dakwaan dari pihak penuntut karena masih kurangnya barang bukti yang digunakan untuk membunuh.
"Masih belum ada pisau yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digunakan untuk membunuh korban," kata pengacara Paulus D.B di Kupang, Selasa (13/12), seperti dilansir Antara.
Paulus menyatakan dalam sidang lanjutan yang dilakukan pada Senin (12/1) di Pengadilan Tinggi Negeri Klas 1A Kupang, timnya telah menyampaikan pembelaannya serta penolakan terhadap dakwaan dari JPU.
Paulus menjelaskan dalam persidangan Senin (5/1) lalu, JPU telah membacakan surat dakwaannya terhadap terdakwa kasus pembunuhan.
Paulus dan tim kuasa hukumnya menyadari dalam surat dakwaan tersebut masih ada hal yang dinyatakan kurang jelas.
"Surat dakwaannya masih kabur, masih belum cermat, jelas dan lengkap," katanya.
Ia menjelaskan dalam pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tertulis Surat Dakwaan JPU haruslah memenuhi materi yakni surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan.
Dalam dakwaan tersebut juga disebutkan bahwa terdakwa Martinus Omenu alias MO dengan unsur sengaja telah merampas nyawa orang lain sesuai dengan pasal 338 KUHP, subsidair pasal 361 KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut, Paulus mengatakan pihak JPU harus menjelaskan juga tentang niat perbuatannya tersebut dengan benda-benda yang digunakan.
"Waktu pelimpahan barang bukti dan pihak terdakwa dari penyidik Polda NTT kepada JPU, tidak disertakan barang bukti, berupa pisau bermata dua," tambahnya.
Selain itu, menurut Paulus, saksi yang dibawa ke pengadilan juga merupakan saksi yang tidak melihat langsung kasus pembunuhan tersebut.
Kasus pembunuhan anggota polisi Obaja Nakmofa merupakan perkara lama yang terjadi pada 2011 namun, kasus ini kembali diselidiki di masa kepemimpinan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang baru Brigadir Jenderal Endang Sunjaya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya
Presiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaDisangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu
Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal TNI Pasang Badan 3 Anak Buah Diamankan Polisi Malaysia: Saya Bertanggung Jawab!
Jenderal TNI ini pasang badan terhadap 3 anak buahnya yang diamankan oleh polisi Malaysia.
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaPolisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron
Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye
Baca Selengkapnya