Belum Ada Dewan Pengawas, KPK Pastikan Masih Bisa OTT
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan lembaganya masih bisa menggelar operasi tangkap tangan (OTT) sebelum keberadaan dewan pengawas diresmikan.
Menurut Saut, lembaga antirasuah masih menggunakan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 69 D UU KPK yang baru, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Kita kan hari ini masih pakai UU lama. kita pakai Pasal 69 D," ujar Saut saat dikonfirmasi, Sabtu (7/12/2019).
Pasal 69 D berbunyi soal ketentuan peralihan sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang.
"(Pasal) 69 D itu kan menegaskan bahwa kami sebelum ada dewan pengawas masih pakai UU lama. Jadi kalau sampai hari ini belum ada OTT, bukan berarti kita enggak kerja. Hari ini saja kita masih melakukan proses penyelidikan, target-target baru," kata Saut.
Terkait akan berlangsungnya Pilkada 2020 mendatang, Saut memastikan pihaknya tak ragu untuk menangkap calon kepada daerah yang dalam proses Pilkada memberi atau menerima suap.
Menurut Saut, sejak UU baru diberlakukan, KPK bukan tidak mau melakukan OTT, melainkan lantaran belum ada pihak yang bisa ditangkap oleh tim penindakan.
"Jadi, kalau enggak ketemu ya karena memang enggak ketemu. Enggak bisa dipaksa juga ya (OTT). Tetapi proses itu masih jalan, sampai hari ini, proses penyelidikan, orang baru, target baru itu masih jalan. Tetapi kalau belum ketemu (yang di OTT) ya memang belum ketemu saja," kata Saut.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaJokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Banyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf
Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaKetua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Penjual Sertifikat Habib Palsu, Berawal dari Polisi Menyamar
Tujuan pria tersebut semulanya bukan ingin melakukan penangkapan terhadap target operasinya, melainkan urusan yang lain.
Baca Selengkapnya