Beli BMW dari Duit Suap, Jaksa Pinangki Terancam Dijerat Pasal TPPU oleh Kejagung
Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Agung masih terus menelusuri aliran uang Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) yang diduga sempat dibelikan mobil BMW. Diketahui, Pinangki diduga menerima duit USD 500.000 dari Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Proses penyidikan kami terbuka, artinya kita telusuri juga follow the money-nya dipakai untuk apa. Oleh karena itu, penyidik masih menelusuri, jika memang nanti ada bukti permulaan bahwa hasil kejahatannya itu diduga disamarkan untuk membeli sesuatu tentu ada pasal sangkaan daripada itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
Hari menegaskan, pihaknya masih terus menelusuri aliran dana Pinangki. Apabila memang terbukti hasil kejahatannya itu untuk membeli suatu barang, maka dirinya bisa dikenakan dugaan pasal pencucian uang.
"Saya katakan tadi penyidik masih menelusuri, kalau memang nanti ada bukti permulaan yang cukup bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk melakukan pembelian terhadap barang atau apapun, maka tentu ada pasal yang terkait dengan itu adalah dugaannya pencucian uang. Tetapi penyidik masih bergerak, follow the moneynya kemana," tegasnya.
Selain itu, terkait uang yang diberikan oleh Djoko Tjandra terhadap Pinangki bagaimana cara memberinya. Penyidik masih mendalami proses pemberian uang tersebut.
"Masih dalam proses penyidikan apakah langsung, apakah dibungkus dalam bentuk lain, nanti kira-kira hasil penyidikan yang sudah terang benderang, nanti akan kami sampaikan," ungkapnya.
"Sekali lagi, dari bukti permulaan yang cukup mulai Selasa-Rabu kita mendapat keterangan dari Djoko Soegiarto Tjandra diperiksa sebagai saksi maka hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dan satu tersangka dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima hadiah atau janji.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (26/8) tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020.
"Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya adalah Djoko Soegiarto Tjandra (Terpidana perkara Cessie Bank Bali), Muhammad Oki Zuheimi (Manager Station Automation System Garuda Indonesia), Yenny Praptiwi (Sales PT. Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak)," kata Hari dalam keterangannya, Rabu (26/8) malam.
"Pada saat yang bersamaan diperiksa juga Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka di ruangan yang lain," sambungnya.
Hari menjelaskan, pemeriksaan saksi yang dilakukannya itu untuk mencari serta mengumpulkan bukti tentang perjalanan serta aliran dana tersangka. Diduga, aliran uang Pinangki digunakan untuk membeli mobil BMW.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang perjalanan tersangka menggunakan maskapai Garuda keluar negeri dan diduga bertemu dengan terpidana Djoko S Tjandra," jelasnya.
"Selebihnya untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW. Dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," jelasnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Djoko Sugiarto Tjandra (JST) sebagai tersangka suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Djoko diketahui memberikan sejumlah uang kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk memuluskan rencana tersebut.
"Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST. Pasal kami sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor nomor 31 1999 atau pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang tipikor atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
Hari menjelaskan, perkembangan dalam penyidikan atas permohonan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diketahui jika Djoko Tjandra meminta jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa ke MA. Akan tetapi, Pinangki tidak berhasil untuk mendapatkan fatwa MA tersebut.
"Kepada para tersangka disangka melakukan perbuatan yang ada dengan pengurusan fatwa. Apakah yang diinginkan, kira-kira bahwa tersangka JST (Djoko Tjandra ini statusnya adalah terpidana, kira-kira bagaimana caranya mendapat fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini adalah jaksa. Jadi dugaannya adalah perbuatan agar tidak dieksekusi oleh jaksa, meminta fatwa kepada MA," jelasnya.
"Masing-masing punya perbuatan yang berbeda tentunya. Kami fokus pada penyidikan yang ada pada Jamdpidsus ini dan pasal sangkaannya sudah kami sampaikan. Kemudian perbuatannya adalah ternyata terkait pengurusan fatwa," sambungnya.
Atas perbuatannya, Djoko Tjandra disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU pemberantasan Tipikor, atau pasal 13 UU pemberantasan Tipikor.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaJarang Dipakai, Zaskia Gotik Jual Mobil BMW, Segini Harganya
Pedangdut cantik, Zaskia Gotik memutuskan untuk menjual salah satu asetnya yakni mobil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaBorong Dagangan Penjual yang Sepi Pembeli, Aksi Pria Ini Tuai Pujian
Makanan yang Ia beli juga dibaikan ke orang-orang sekitar secara gratis.
Baca SelengkapnyaDukungan Mengalir, PPATK Diminta Tidak Takut Bongkar Dugaan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu
PPATK menemukan dugaan transaksi mencurigakan di masa Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaDugaan Pungli Parkir di Stasiun Cakung, Dishub DKI Bilang Retribusi Bulanan
Hal itu menanggapi keluhan Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung
Baca SelengkapnyaTak Takut Dicuri, Perempuan Ini Tunjukkan Kompaknya Pengendara Motor Tinggalkan Kendaraan Tanpa Cabut Kunci
Orang-orang tanpa takut meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel.
Baca SelengkapnyaJelang Lebaran untuk Mudik, Ucok Baba Kegirangan Dapat Tukar Tambah Mobil Agya dengan Mobil Mewah 'Jangan Mengambil Keuntungan'
Ucok Baba hendak membeli mobil Alphard untuk dibawa pulang kampung ke Sumatra.
Baca Selengkapnya