Merdeka.com - Belasan ribu lembar uang palsu beredar di Provinsi Jawa Barat dalam kurun waktu selama tahun 2022. Kepala Divisi Implementasi SP PUR dan MI Kantor Perwakilan (KPw) BI Jawa Barat, Agustinus Fajar Setiawan merinci, total ada 16.791 lembar uang palsu. Sebagian besar uang palsu itu adalah pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
"Uang palsu yang ditemukan selama tahun 2022 sebagian besar merupakan hasil klarifikasi uang yang diragukan keasliannya, yang berasal dari perbankan," kata Agustinus kepada wartawan, Selasa (31/1).
Menurut Agustinus, temuan belasan lembar uang palsu tersebut mengindikasikan bahwa masyarakat, khususnya kasir perbankan memiliki kemampuan baik mengidentifikasi keaslian uang rupiah.
"Sehingga dapat membedakan uang asli dengan uang yang diragukan keasliannya," lanjutnya.
Dalam menyikapi peredaran uang palsu di Jabar, KPw BI Jabar bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal).
"Kami juga terus melakukan edukasi secara intensif kepada masyarakat terkait cinta, bangga dan paham rupiah. Selain itu, edukasi yang dilakukan juga menggunakan media publikasi seperti media sosial dan media elektronik lainnya," jelasnya.
Diungkapkan Agustinus, masyarakat juga bisa melakukan sejumlah langkah untuk menghindari risiko menerima uang palsu. Di antara langkah yang bisa dilakukan untuk menghindari trik pelaku, mulai dengan tidak melakukan transaksi di tempat gelap atau remang-remang karena akan menyulitkan dalam memeriksa keaslian uang.
Selain itu juga, masyarakat untuk tidak percaya kepada orang yang bisa melakukan penggandaan uang, dengan modus apapun.
Advertisement
"Hati-hati juga saat bertransaksi di ATM, tukarkan uang di tempat atau loket yang resmi, atau melakukan transaksi nontunai," ungkapnya.
Secara mandiri, warga pun menurutnya harus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu dengan selalu memeriksa keaslian rupiah. Langkah yang harus senantiasa dilakukan ketika menerima uang adalah melihat, meraba dan menerawang.
"Ingat bahwa melakukan pemalsuan uang Rupiah dapat dikenakan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar untuk pemalsunya, dan untuk yang mengedarkan dan atau membelanjakan uang rupiah palsu yang diketahuinya adalah pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar," pungkasnya. [cob]
Baca juga:
Pedagang di Garut Dihantui Peredaran Uang Palsu
Modal Rp300.000, Sindikat Ini Edarkan Uang Palsu di Facebook
Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Sepasang Suami Istri di Malang Ditangkap Polisi
Transaksi Pakai QRIS Bebas Pencurian dan Penipuan Uang Palsu
Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Bogor
Polisi Minta Warga Bali Waspada Uang Palsu, 6 Pemalsu sudah Ditangkap
Mau Beli Rokok Tak Punya Duit, Pemuda di NTT Ngamuk Ancam Pemilik Warung Pakai Parang
Sekitar 2 Jam yang laluBawa Sajam Seusai Tarawih, 8 Remaja di Tangsel Diamankan
Sekitar 3 Jam yang laluTunggu Putusan FIFA soal Piala Dunia U-20, Gibran: Persiapan Penutupan Jalan Terus
Sekitar 3 Jam yang laluKAI Daop 6 Yogyakarta Buka Pendaftaran Angkut Motor Gratis saat Mudik, Ini Caranya
Sekitar 3 Jam yang laluImbas Fluktuasi Harga Sembako, Kapolri Salurkan 50 Ton Beras untuk Masyarakat NTT
Sekitar 3 Jam yang laluRidwan Kamil Soroti Kenaikan Tidak Wajar Harga Komoditas Pangan di Tiga Daerah
Sekitar 3 Jam yang laluJumlah Tenaga Kerja Asing di Bali Capai 3.600, Banyak Bekerja di Sektor Pariwisata
Sekitar 3 Jam yang laluPamor DPD RI Anjlok, Sultan: Keterbatasan Wewenang Tak Membuat Semangat Kami Surut
Sekitar 4 Jam yang laluViral Video Perampok Rampas Uang Rp100 Juta di Cilacap, Dua Korban Ditembak
Sekitar 4 Jam yang laluJual Bubuk Mercon, Tiga Pria Ditangkap di Malang
Sekitar 4 Jam yang laluRatusan Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh Timur, Jejak Kapal Pengangkut Hilang
Sekitar 4 Jam yang laluGaleri Rasulullah di Masjid Al-Jabbar Resmi Dibuka, Saat Ini Bisa Dikunjungi Gratis
Sekitar 4 Jam yang laluKomisi II DPR Khawatir Putusan Gugatan Partai Prima Berujung Penundaan Pemilu
Sekitar 4 Jam yang laluPuluhan Bule di Bali Ditilang Polisi, Ini Penyebabnya
Sekitar 5 Jam yang laluSederet Kasus Polisi Nyambi jadi Calo Penerimaan Bintara Polri
Sekitar 9 Jam yang laluKasatlantas Polres Malang Diperiksa Usai Viral Pamer Barang Mewah
Sekitar 12 Jam yang laluKepercayaan Publik Meningkat, Polri Janji Terus Evaluasi Kinerja
Sekitar 12 Jam yang lalu5 Fakta Terbaru Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih, Temukan Satu Orang Saksi
Sekitar 14 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 7 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 3 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 3 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluBRI Liga 1: 4 Fakta Seusai Bali United Taklukkan Arema FC
Sekitar 3 Jam yang laluHasil BRI Liga 1: Dengan 10 Pemain, Bali United Pecundangi Arema FC
Sekitar 4 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami