Belajar dari Internet, Residivis di Denpasar Produksi Pil Ekstasi
Merdeka.com - Seorang pria bernama Sam To (48) diringkus tim dari Polresta Denpasar, Bali. Residivis kasus narkoba ini diringkus karena memproduksi ekstasi di rumah kontrakannya di Perumahan Kerta Petasikan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
"(Membuat pil ekstasi) di tempat kontrakannya, ternyata yang bersangkutan memproduksi sendiri jenis ekstasi ini," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Kamis (22/7).
Sam To ditangkap setelah petugas menyelidiki informasi mengenai adanya transaksi narkoba jenis ekstasi di Perumahan Kerta Petasikan, Rabu (14/7) lalu. Sekitar pukul 16.00 Wita, dia keluar mengendarai sepeda motor dan dibuntuti polisi.
Pria itu melewati Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar. Dia melawan arus lalu lintas menuju Halte Bus Sidakarya.
Saat itu Sam To terlihat membuang botol kecil dibungkus plester hitam dan langsung kabur. Polisi kemudian mengejar dan menangkapnya.
"Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke lokasi menjatuhkan botol yang diplester tersebut. Setelah dibuka, ditemukan barang bukti lima butir ekstasi warna merah muda," imbuhnya.
Polisi langsung melakukan penggeledahan kamar kontrakan pelaku yang tak jauh dari TKP. Mereka menemukan barang bukti 281 butir ekstasi dengan berat bersih 92,92 gram dan berbagai barang lainnya yang digunakan untuk memproduksi ekstasi.
©2021 Merdeka.com"Dari hasil laboratorium, ekstasi yang diproduksi oleh Sam To kualitasnya hampir sama dengan ekstasi pada umumnya. Dia produksi sendiri dengan belajar dari internet," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah memproduksi ekstasi selama 4 bulan dengan modal awal hanya Rp 5 juta. Lalu, dalam seminggu dia bisa 2 kali mencetak ekstasi. Dalam satu kali mencetak, dia bisa membuat 100 butir pil ekstasi.
"Ekstasi hasil cetakannya kemudian diedarkan di seputaran Denpasar dan dijual Rp290 ribu per butir. Jadi, selain memproduksi, dia mengedarkan di wilayah Denpasar, tapi hasil produksinya dia sendiri. Kita akan kembangkan, kita duga banyak yang terlibat," jelasnya.
Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 286 butir pil ekstasi dengan berat bersih 92,92 gram dan serbuk dengan berat bersih 106,92 gram. Polisi juga menyita bahan baku pembuat ekstasi seperti 3 botol hexymer-trihexyphenydyl, 1 master stimulan 1 botol yarindo, 1 obat gemuk, 1 infitamol, 1 obat tenggorokan, 1 wang lin shu pian , 1box pawee cap, dan 1 beras merah sebagai pewarna ekstasi.
Alat produksi ekstasi juga turut disita polisi. Alat yang diamankan di antaranya 2 palu, 1 tatakan cetakan kayu, 7 cetakan besi, 14 besi landasan cetak logo ekstasi, 1 satu alat penjepit atau tang, 1 alat pemanas berfungsi untuk mengeringkan ekstasi, 1 gundukan kain landasan mencetak ekstasi, 4 mangkuk dan alat tumbuk untuk menghancurkan atau mencampur bahan baku ekstasi, serta 3 timbangan elektrik.
Selain itu, disita pula beberapa alat untuk menjual atau mengedarkan ekstasi, berupa 3 bal tabung kecil warna bening, 1 bal tabung sedang warna bening, 2 gulung isolasi hitam, dan 4 bendel plastik klip kosong. Sam To mengaku memperoleh benda-benda itu melalui perdagangan online.
Jansen juga menyampaikan pembuatan ekstasi ini menggunakan bahan dasar obat keras yang bisa diperoleh berdasarkan resep dokter. "Kita, akan kembangkan ini kenapa bisa diperoleh sama dia. Karena barang-barang keras ini, apalagi yang berlabel merah ini, dia harus dengan resep dokter. Nanti kita kembangkan," ujarnya.
Sam To adalah residivis dan pernah bekerja sebagai penjual ikan di Benoa, Denpasar, Bali. Dia pernah ditahan kasus narkoba lalu bebas pada Desember 2020.
"Kebebasan yang bersangkutan bukannya bertobat, malah melakukan aksi dengan menjual atau membuat ekstasi dengan belajar dari internet," jelas Jansen.
Dalam kasus ini, Sam To dikenai pasal berlapis. Pertama, dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar hingga 10 miliar. Kedua, Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar ditambah sepertiga karena berstatus residivis.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria Ini Dulunya Pengawas Proyek hingga Koki Bergaji Besar, Pilih Pulang Kampung Bikin Terasi Khas Bojonegoro
Ide membuat terasi dilatarbelakangi kegemarannya makan sambal
Baca SelengkapnyaNyoblos di Kampung Halaman, Koster Optimis Ganjar-Mahfud Kantongi 80 Persen Suara di Bali
Setelah mencoblos di desa kelahirannya, Koster akan menuju Kantor DPD PDIP Bali di Kota Denpasar untuk memantau hitung cepat.
Baca SelengkapnyaMenangis, Penempatan Pertama Bintara Polri SPN Polda Bali Dapat Gaji Pokok Rp2 Juta 'Terharu'
Seperti apa momennya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dilantik Kapolri Jadi Kakorlantas Polri, Aan Suhanan Kenakan Dua Bintang di Pundak
Prosesi pelantikan dan sertijab berlangsung di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
Baca SelengkapnyaHanya di Indonesia, Pria Ini Asyik Makan Sambil Lihat Tawuran di Pinggir Jalan, 'Emang Seru Nih di Sini'
Alih-alih duduk di warung makan, pria ini memilih makan sembari melihat tawuran di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaKisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang
Seorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Baca SelengkapnyaPenembak WN Turki di Bali Ternyata Turis Meksiko, Motifnya Perampokan
Saat itu, tiga orang pelaku masuk ke vila sambil membawa senjata api kaliber 7,65.
Baca SelengkapnyaSederhana Berlapis Kayu & Berlantai Semen Namun Kini Hangus dan Jadi Abu, Ini 8 Potret Rumah Masa Kecil Fikoh LIDA Sebelum Terbakar
Simak potret rumah masa kecil Fikoh LIDa sebelum terbakar!
Baca SelengkapnyaAwalnya Kerja jadi Satpam, Tak Disangka Nasib Pria ini Berubah Profesi Baru Disorot
Awalnya, ia menjalani profesi sebagai seorang satpam. Berkat kesungguhannya meraih cita-cita, pria itu berhasil mengubah nasibnya.
Baca Selengkapnya