Bekuk 8 pengedar, BNNP curiga ada pabrik narkoba di Jatim
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menduga adanya pabrik narkoba di wilayah Jawa Timur. Dugaan ini menyusul tertangkapnya delapan pengedar narkoba di Surabaya, Jawa Timur.
Kepala BNNP Jawa Timur, Iwan Ibrahim mengatakan, delapan pengedar narkoba yang ditangkap tersebut beromzet Rp 7 miliar.
"Kami menduga, proses pembuatan narkoba itu dilakukan di Jatim. Itu dugaan kuat, namun saat ini kita masih melakukan penyelidikan," katanya, di kantornya Jalan Ngagel, Surabaya, Jumat (25/1).
Selain melakukan penyelidikan, lanjut dia, pihaknya juga akan membentuk tim gabungan untuk meningkatkan pengawasan. Tim gabungan ini, akan ditempatkan di setiap wilayah perbatasan kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur.
"Kita tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengungkap jaringan ini. Kami juga tengah memburu tiga pelaku lainnya masih buron berinisial R, N dan S. Dari ketiganya, semoga kita bisa bongkar jaringan ini," jelasnya.
Dijelaskan Ibrahim, sebelum pihaknya memiliki dugaan kuat adanya pabrik narkoba di Jawa Timur, pihaknya telah menangkap delapan pelaku peredaran narkoba antar pulau yang beromzet milyaran rupiah.
Kedelapan pelaku itu adalah, Ijul Fadly Achmad (34), warga Samarinda Kaltim, Sunardi (49) warga Krembangan Surabaya, Yudi Setiawan (42) Krembangan Surabaya, Gatot Setyo Irianto (52) warga Sedati Sidoarjo, Ahyat Malawat alias Ferry (41) warga Batam, Evi Susanti (47) warga Sedati, Sidoarjo, Muliati (43) warga Lubuk Baja dan Dio Rahma Putra Irianto (18) warga Waru Sidoarjo.
Dari tangan para pelaku, petugas BNNP Jawa Timur juga berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya, enam bungkus sabu-sabu dengan total berat 534 gram, 11 unit HP, delapan kartu ATM, satu unit mobil Mazda, satu unit motor, uang tunai Rp 4.646.000 dan pembekuan 11 rekening BCA dengan total uang Rp 5.956.669.793.
Atas perbuatan para tersangka itu, petugas akan menjeratnya dengan Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) jungto Pasal 132, Pasal 137 huruf (a) dan (b), Pasal 127 atau Pasal 131 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tak hanya itu, para tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 3,4 dan 5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang hasil penjualan narkoba," tandas Ibrahim.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaUntuk 1 kilogram sabu yang diedarkan imbalannya Rp20-30 juta
Baca SelengkapnyaBarang-barang diimpor Fredy dari China merupakan bahan baku pembuatan narkoba
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaBelajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Baca SelengkapnyaUsahanya membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman ataupun lingkungan sekitar.
Baca Selengkapnya