Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini penjelasan kubu Hasnaeni soal penipuan yang dituduhkan

Begini penjelasan kubu Hasnaeni soal penipuan yang dituduhkan Hasnaeni Wanita Emas. ©2016 merdeka.com/muchlisa choiriah

Merdeka.com - Sempat menuturkan tak kenal dengan Abu Arief, kini pengacara Mischa Hasnaeni Moein, Budi Setiawan, berdalih lain. Budi mengungkapkan kliennya sudah membayar Rp 200 juta terhadap pelapor atas kasus dugaan penipuan proyek pembangunan jalan di Jayapura di tahun 2014 silam.

"Sebenarnya itu sudah clear. Ibu sudah bayar Rp 200 Juta waktu itu," ujar Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (15/4).

"Jadi saat ketemu dengan Abu Arief, Ibu pinjam Rp 200 Juta untuk bayar kartu kredit karena tidak bawa uang cash, namun abis itu Ibu pulang ke rumah terus ambil uang dengan jumlah yang sama dan hari itu juga langsung dibayar ke yang bersangkutan. Jadi sudah clear sebenarnya, ini hanya misscomm saja," jelasnya.

Selain itu, untuk biaya transfer sebesar Rp 200 juta ke atm Mandiri milik Muslim Mahmud (Suami Hasnaeni), Budi menjelaskan itu hanya numpang transfer.

"Jadi itu numpang Transfer oleh Abu Arief soalnya saat itu yang punya atm mandiri cuma suami Ibu, dan itu juga sudah dikembalikan empat kali berangsur-angsur sebesar Rp 50 juta tiap angsurannya. Selesai semua. Tak ada biaya lain," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Abu Arief, Saleh bersikeras jika kliennya tak menerima uang yang dimaksud Budi.

"Sampai sekarang saya belum menerima 5 rupiah pun dari Hasnaeni. Suruh konfirmasi ke saya siapa yang menerima, tanyakan ada tidak tanda terimanya," kata Saleh.

Adapun total yang harus dibayar, Saleh menuturkan, bukan Rp 200 juta, namun hampir Rp 1 Miliar.

"Jumlah uang, ada Iphone, ada belanja itu kalau diuangkan sekitar Rp 900 Juta sekian. Transfer melalui bank mandiri Rp 200 juta, membayarkan kartu kredit Rp 200 juta, terakhir cek Rp 500 juta, terus belanja. Sekitar 900 juta lebih," tutupnya.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Momen Brigjen TNI Faisol Gagah Sambut Menteri Pensiunan Jenderal Darah Kopassus

Momen Brigjen TNI Faisol Gagah Sambut Menteri Pensiunan Jenderal Darah Kopassus

Komandan Korem 061/Surya Kencana Brigjen TNI Faisol Izuddin Karimi kedapatan menyambut sosok Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Pensiunan TNI AU Berpangkat Kapten Panik Tersesat saat Umrah, Ditolong Seorang Wanita 'Ibu ini Malaikat Apa'

Pensiunan TNI AU Berpangkat Kapten Panik Tersesat saat Umrah, Ditolong Seorang Wanita 'Ibu ini Malaikat Apa'

Pensiunan TNI AU berpangkat Kapten panik tersesat ketika Umrah, beruntung ada sosok wanita yang menolongnya.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Satupun Yang Membela Saat Kena Teguran KPI, Ivan Gunawan: Alhamdulillah Nggak Punya Teman Artis

Tak Ada Satupun Yang Membela Saat Kena Teguran KPI, Ivan Gunawan: Alhamdulillah Nggak Punya Teman Artis

Bukan tanpa alasan pria yang akrab disapa Igun itu mengaku sudah tidak memiliki teman sesama artis.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2023 Tembus 95,4 Persen, Ini Rinciannya

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2023 Tembus 95,4 Persen, Ini Rinciannya

Bea Cukai menopang postur APBN sepanjang tahun 2023

Baca Selengkapnya
Respons Mahfud soal Tudingan 16 Kecurangan TKN Prabowo-Gibran: Laporkan ke Bawaslu

Respons Mahfud soal Tudingan 16 Kecurangan TKN Prabowo-Gibran: Laporkan ke Bawaslu

Mahfud mengaku tidak mengetahui 16 poin temuan TKN Prabowo-Gibran terkait dugaan pelanggaran Pilpres dilakukan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.

Baca Selengkapnya