Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Penanganan Jenazah Covid-19 yang Benar Menurut Kemenkes

Begini Penanganan Jenazah Covid-19 yang Benar Menurut Kemenkes Korban Covid-19 di TPU Tegal Alur. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Beberapa bulan terakhir, berita tentang penjemputan paksa jenazah Covid-19 kerap kali meramaikan berita di Tanah Air. Banyak masyarakat yang memaksa untuk menangani jenazah keluarga atau kerabatnya sendiri.

Menyikapi peristiwa ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengikuti protokol yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Protokol penanganan jenazah Covid-19 dan pasien meninggal akibat penyakit infeksi lainnya ini sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Pelaksanaan protokol ini sangat penting dijalankan oleh masyarakat sehingga mereka tidak tertular virus yang menyerang pernapasan itu saat menangani jenazah Covid-19.

Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Gugus Tugas Nasional dr. Reisa Broto Asmoro menyampaikan bahwa protokol penanganan ini bertujuan untuk memastikan kondisi jenazah tetap aman, tidak menularkan orang sekitarnya, karena bisa saja ada cairan atau aerosol dari saluran pernafasan, maupun percikan yang keluar dari jenazah.

Reisa menambahkan bila martabat, budaya, agama jenazah dan keluarganya tetap harus dihormati dan dilindungi.

"Misalnya, bagi jenazah beragama Islam, tata cara memasukkan jenazah ke dalam peti mati dan tata cara menyalatkan jenazah dilakukan sesuai fatwa MUI Nomor 18 tahun 2020," ujar dokter Reisa saat konferensi pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Jumat (17/7).

Langkah Pemulasaran Jenazah

Reisa memaparkan langkah-langkah melakukan pemulasaran jenazah atau menyemayamkan jenazah sesuai protokol Covid-19. Yang pertama, jenazah tidak boleh dibiarkan dalam waktu yang lama. Harus segera ditangani agar mencegah penularan penyakit dari jenazah itu sendiri, maupun penyebaran antar pelayat.

Kedua, jenazah yang disemayamkan di ruang duka harus dipastikan sudah disemprot disinfektan. Kemudian bila sudah dimasukkan ke dalam peti jenazah, tidak boleh dibuka kembali.

Ia memaklumi bila memang berat untuk melepas orang terdekat maupun terkasih, sehingga pihak Kemenkes maupun Gugus Tugas masih memperbolehkan masyarakat untuk melayat, namun tetap harus menaati protokol kesehatan.

Memakai masker, tidak bersentuhan atau bersalaman, dan menjaga minimal dua meter. Jumlah pelayat juga maksimal 30 orang saja. Tidak boleh lebih. Untuk keluarga yang menunjukkan gejala Covid-19, tidak diperkenankan untuk hadir.

"Pertimbangannya, untuk mencegah terjadinya penularan virus antar pelayat, jadi maksimal 30 orang," ujarnya.

Jenazah harus segera dikubur atau dikremasi dalam waktu tidak lebih dari 24 jam. Ketentuan penguburan dan kremasinya tetap sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. Reisa mengimbau, setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan atau krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi.

Sangat tidak dianjurkan untuk disemayamkan lagi di rumah atau tempat ibadah lainnya. Sedangkan pengantaran jenazah dari rumah sakit ke pemakaman bisa menggunakan mobil jenazah yang harus sudah dipastikan steril.

"Kemudian, jenazah yang akan ditransportasikan sudah menjalani prosedur desinfeksi dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik yang diikat rapat, serta ditutup semua lubang-lubang tubuhnya," tambah dr. Reisa.

Ketentuan Pemakaman

Selanjutnya, dokter Reisa juga menambahkan beberapa ketentuan dalam pemakaman. Pertama, pemakaman jenazah harus dilakukan sesegera mungkin. Harus melibatkan pihak rumah sakit, dinas pertamanan dan pemakaman. Kedua, bila dalam kondisi darurat, diperbolehkan menguburkan lebih dari satu jenazah dalam satu liang.

"Penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum dan penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan pada kondisi darurat," ujarnya.

Dokter Reisa meminta masyarakat untuk memahami pedoman penanganan terhadap kriteria jenazah pasien. Seperti mereka yang dalam kategori suspek, probable, terkonfirmasi Covid-19 maupun jenazah dari luar rumah sakit dengan riwayat yang memenuhi kriteria probable atau konfirmasi .

"Hal ini termasuk pasien DOA atau Dead On Arrival, rujukan dari rumah sakit lain," tambahnya.

Ia berharap masyarakat percaya untuk menyerahkan penanganan jenazah Covid-19 sepenuhnya ke petugas yang berwenang. Reisa ingin aksi penolakan terhadap pemakaman jenazah penderita Covid-19 tidak terjadi lagi. Apalagi, sampai membuat kerumunan dan keributan di jalan. Kerumunan ini akan menjadi sumber penularan.

"Percayalah, mereka sudah terlatih dan sudah dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD). Kemenkes juga meminta untuk menghindari kerumunan karena berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19," tutupnya.

Data Kasus Covid-19

Pemerintah kembali memperbarui data kasus Covid-19 di Indonesia. Data Jumat (17/7) pukul 12.00 Wib terjadi penambahan 1.462 kasus baru Covid-19. Sehingga total kasus positif Covid-19 nasional menjadi 83.130 orang.

Pasien sembuh hari ini lebih banyak dibandingkan kemarin. Hari ini ada 1.489 pasien yang sembuh. Totalnya menjadi 41.834. Sementara pasien meninggal dunia juga ikut bertambah. Sebanyak 84 orang meninggal dunia hari ini. Sehingga totalnya menjadi 3.957 orang.

"Kita mendapatkan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 1.462 orang, sehingga totalnya kini kita mencapai 83.130 orang. Yuri menjelaskan bila jumlah kasus positif yang didapatkan berasal dari kasus pasien yang simptomatis atau yang bergejala, maupun yang asimptomatis atau pasien yang tidak membutuhkan perawatan di rumah sakit," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto di Gedung Graha BNPB

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya

Penyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya

Selesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.

Baca Selengkapnya
Lezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan

Lezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan

Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.

Baca Selengkapnya
8 Cara Ngabuburit yang Seru, Lakukan Ini agar Puasa Lebih Berwarna

8 Cara Ngabuburit yang Seru, Lakukan Ini agar Puasa Lebih Berwarna

Merdeka.com merangkum informasi tentang 8 cara ngabuburit yang seru, mulai dari berburu takjil gratis, hingga ikut dalam kajian yang diadakan di masjid-masjid.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.

Baca Selengkapnya
4 Kebiasaan Buruk yang Harus Dihindari Setelah Makan, Bisa Ganggu Pencernaanmu Lho!

4 Kebiasaan Buruk yang Harus Dihindari Setelah Makan, Bisa Ganggu Pencernaanmu Lho!

Berbagai kebiasaan buruk setelah makan yang perlu kamu hindari agar kesehatan pencernaan bisa terjaga.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya