Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Modus Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Beli Rumah Mewah

Begini Modus Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Beli Rumah Mewah Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menukarkan valas ke rupiah untuk membeli rumah. Hal tersebut diketahui saat tim penyidik memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono pada Selasa, 30 Mei 2023.

Empat saksi itu yakni Direktur Utama PT Osha Asia Kohar Sutomo, Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima Carolina Wahyu Apriliasari, mitra Grab Indonesia Kristophorus Intan Kristianto, dan wiraswasta Budi Harianto Ishak.

"Para saksi didalami terkait pengetahuannya atas dugaan pembelian aset rumah oleh tersangka perkara ini dengan cara tukar valas milik tersangka dan kemudian membayar dalam bentuk rupiah dengan cara transfer ke pemilik rumah dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

Penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka bermula dari pemeriksaan laporan harta kekayaannya yang dianggap tak sesuai profil. Dari pemeriksaan tersebut kemudian kini ditingkatkan menjadi penyidikan.

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Ali mengatakan, dalam proses ini tim penyidik sudah menggeledah rumah mewah Andhi Pramono yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 12 Mei 2023.

"Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan," kata Ali.

Selain itu, Ali juga menyebut pihaknya sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Andhi Pramono. Tim penyidik sudah mengajukan pencegahan atas nama Andhi Pramono ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Cegah diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang untuk periode ke-2 sebagaimana kebutuhan tim penyidik," kata Ali.

Ali berharap dengan dicegahnya ke luar negeri, Andhi Pramono bisa kooperatif dan mempermudah proses hukum di lembaga antirasuah.

"KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil tim penyidik," kata Ali.

Dikutip dari LHKPN KPK, Andhi Pramono memiliki kekayaan Rp 13.753.365.726 atau Rp 13,75 miliar. Dia menyampaikan LHKPN pada 16 Februari 2022 untuk laporan periodik 2021. Dalam LHKPN disebutkan, Andhi menjabat sebagai Kepala Kantor di unit kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia menduduki jabatan sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.

Kekayaan Andhi Pramono sebesar Rp 13,75 miliar terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 6,98 miliar. Aset kekayaan tanah dan bangunan itu berada di Salatiga, Karimun, Batam, Bogor, Jakarta Pusat hingga Cianjur. Tanah dan bangunan itu berstatus hasil sendiri dan hibah dengan akta.

Namun, diketahui Andhi memiliki rumah mewah di Legenda Wisata Cibubur. Rumah tersebut sempat viral di media sosial dan tak ada di daftar LHKPN Andhi. Rumah itu lah yang digeledah tim penyidik pada Jumat, 12 Mei 2023.

Namun usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Selasa, 14 Maret 2023, Andhi mengeklaim rumah mewah di Cibubur itu bukan miliknya. Andhi menyebut rumah mewah yang viral di media sosial itu merupakan milik orang tuanya dan belum diwariskan kepadanya.

"Untuk hal-hal yang viral terhadap diri saya, mungkin mengenai rumah yang itu bukan dari hasil foto saya, tapi memang sengaja diambil media, itu adalah rumah yang ditempati orang tua saya, sudah lama dan belum diberikan waris kepada saya," ujar Andhi di Gedung KPK, Selasa (14/3/2023).

Andhi mengaku masih kerap bolak balik ke rumah tersebut hanya untuk sekedar menjenguk orang tuanya.

"Sehingga saya berada di situ menjaga orang tua saya," kata dia.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

Andhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya
Tanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK

Tanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK

KPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo

Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo

Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Andhi Pramono Pakai Rekening Cleaning Service untuk Terima Gratifikasi

Andhi Pramono Pakai Rekening Cleaning Service untuk Terima Gratifikasi

JPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai total Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.

Baca Selengkapnya