Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Alur Gratifikasi Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra Lewat Andi Irfan

Begini Alur Gratifikasi Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra Lewat Andi Irfan Andi Irfan Jaya. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Agung mengungkap peran Andi Irfan dalam kasus penerimaan gratifikasi terhadap Jaksa Pinangki dari buronan Djoko Tjandra. Gratifikasi diberikan ke Jaksa Pinangki terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan Andi adalah perantara yang memberikan uang dari Djoko Tjandra untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Djoko memerintahkan adik iparnya yaitu Herriyadi Angga Kusuma (almarhum) untuk memberikan uang kepada terdakwa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya di Jakarta sebesar 500 ribu dolar AS sebagai uang muka. Selanjutnya Andi Irfan memberikan uang sebesar 500 ribu dolar AS tersebut kepada Pinangki," kata Hari Setiyono di Jakarta, Jumat (18/9).

Kronologinya pada sekitar bulan November 2019, Pinangki selaku seorang Jaksa di Kejaksaan Agung bersama-sama dengan pengacara Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu dengan Djoko Soegiarto Tjandra yang merupakan buronan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali di kantornya di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

Saat itu Djoko meminta Pinangki dan Anita untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung RI melalui Kejaksaan Agung dengan tujuan agar pidana terhadap Djoko berdasarkan Putusan PK Nomor:12 PK/ Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi sehingga Djoko dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman.

Atas permintaan tersebut, Pinangki dan Anita bersedia membantu.

Djoko pun bersedia menyediakan imbalan berupa uang sebesar satu juta dolar AS untuk Pinangki terkait pengurusan untuk kepentingan perkara tersebut.

Hari menuturkan dana tersebut akan diserahkan melalui pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya selaku rekan Pinangki.

"Hal itu sesuai dengan proposal 'Action Plan' yang dibuat oleh terdakwa Pinangki dan diserahkan oleh Andi Irfan Jaya kepada Joko Soegiarto Tjandra," kata Hari.

Selain itu, Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan Djoko juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung guna keperluan mengurus permohonan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.

Selanjutnya Djoko menyuruh adik iparnya yaitu mendiang Herriyadi Angga Kusuma untuk memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi Irfan Jaya di Jakarta sebesar 500 ribu dolar AS sebagai uang muka dari satu juta dolar AS yang dijanjikan.

"Selanjutnya Andi Irfan Jaya memberikan uang sebesar 500 ribu dolar AS tersebut kepada Pinangki," katanya.

Dari uang tersebut, Pinangki memberikan 50 ribu dolar AS kepada Anita sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum, sedangkan sisanya sebesar 450 ribu dolar AS masih dikuasai Pinangki.

Namun, dalam perjalanannya ternyata rencana yang tertuang dalam "Action Plan", tidak ada satupun yang terlaksana.

"Padahal Djoko telah memberikan down payment sejumlah 500 ribu dolar AS kepada Pinangki melalui Andi Irfan Jaya," tuturnya.

Akhirnya pada Desember 2019, Djoko membatalkan "Action Plan" dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari "Action Plan" tersebut dengan tulisan tangan "No".

Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.

Tim jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara pidana korupsi dan pidana pencucian uang dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan Pinangki akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu, 23 September 2020 dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang untuk membantu pengurusan fatwa buronan Djoko Soegiarto Tjandra. Seperti dilansir Antara.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Andika Perkasa Ikut Kampanye Ganjar-Mahfud di Sidoarjo, Singgung Persatuan untuk Negeri

Andika Perkasa Ikut Kampanye Ganjar-Mahfud di Sidoarjo, Singgung Persatuan untuk Negeri

Andika menyinggung Ganjar dan Mahfud adalah pemimpin inklusif yang akan mewakili kepentingan semua lapisan masyarakat

Baca Selengkapnya
Terungkap, ini Alasan Jenderal Andika Terima Lamaran Perwira Polisi Anak Eks Kasau ke Putrinya Angela

Terungkap, ini Alasan Jenderal Andika Terima Lamaran Perwira Polisi Anak Eks Kasau ke Putrinya Angela

Eks Panglima TNI itu punya alasan tersendiri sebelum menerima lamaran sang perwira Polri bagi putrinya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar

Andhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Kini Panglima TNI, ini Sosok Teman Satu Angkatannya Lulusan Terbaik Akmil 1991 Pangkatnya Letjen

Jenderal Agus Subiyanto Kini Panglima TNI, ini Sosok Teman Satu Angkatannya Lulusan Terbaik Akmil 1991 Pangkatnya Letjen

Berikut sosok teman satu angkatan Panglima TNI sekaligus sebagai lulusan terbaik Akmil.

Baca Selengkapnya
Kejari Jaktim Sebut SPDP Indra Charismiadji Terbit Sejak Agustus 2023

Kejari Jaktim Sebut SPDP Indra Charismiadji Terbit Sejak Agustus 2023

Namun Cakra enggan untuk menjelaskan terkait waktu pastinya soal penetapan tersangka Indra.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Begini Modus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 M

Jadi Tersangka, Begini Modus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 M

Kejari Jakarta Timur menjelaskan penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji atas dugaan penggelapan pajak dan TPPU.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Andika Eks Panglima TNI Latih Ganjar Debat, Antisipasi Jebakan 'Singkatan' dari Prabowo

VIDEO: Andika Eks Panglima TNI Latih Ganjar Debat, Antisipasi Jebakan 'Singkatan' dari Prabowo

Andika Perkasa membantu capres Ganjar berlatih debat untuk Minggu 7 Januari nanti

Baca Selengkapnya