Begal Korban Hingga Tewas, Dua Pemuda di Tangerang Diamankan
Merdeka.com - Dua pemuda berinisial ML alias AF (15) dan DH alias OY (17) diamankan Polres Metro Jakarta Barat, karena diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia. Mereka ditangkap di kawasan Cipondoh, Tangerang.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengky Haryadi mengatakan, kedua tersangka terlibat pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Ivan (22) di Jalan Daan Mogot dan Aditya Mau Endra di pasar di Kembangan beberapa waktu lalu.
"Salah satu pelaku (DH) ini menjadi eksekutor dalam aksi kelompok ini. Sedangkan untuk pelaku ML, dia ikut juga terlibat," katanya dalam keterangannya, Rabu (27/3).
Tersangka ML diringkus di kediamannya di Jalan Darussalam, Ketapang Cipondoh, Kota Tangerang, pada hari Minggu (24/3) sekira pukul 18.00 WIB. "Sementara, tersangka DH ditangkap di Jalan Ketapang, Ketapang Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (7/3)," katanya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu menjelaskan, pengeroyokan bermula saat mereka berkumpul di wilayah Cipondoh, Tangerang. Di mana para tersangka ini mengendarai sepeda motor dan berkeliling hingga ke wilayah Jakarta Barat.
"Mereka ini berkeliling untuk mencari korban yang dapat dirampas. Akhirnya para pelaku berhasil merampas tas seorang wanita di kawasan Kembangan," ujar Sitepu.
Namun, tas yang telah dirampas itu hanya berisi alat make-up. Sehingga, para pelaku memutuskan untuk pulang ke rumah masing-masing.
Saat dalam perjalanan pulang, lanjutnya, para pelaku ini bertemu dengan korban lainnya bernama Aditya Mau Endra di wilayah Kedoya, Kembangan. Tanpa basa-basi, mereka melayangkan celurit ke arah korban.
"Salah satu tersangka langsung membacok korban dengan celurit yang dibawanya. Korban mengalami luka bacok di bagian dada. Akibat luka itu korban tak dapat diselamatkan," pungkas Edi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nahas, 3 Emak-Emak di Garut Tertabrak saat Menyeberang Sepulang Pengajian
Tiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian
Baca SelengkapnyaBapak Tiri Membabi Buta Pukuli Anaknya Hingga Terjungkal, Terbentur Tembok & Muntah-Muntah Berujung Tewas
M, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca Selengkapnya4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman
Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati
Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca SelengkapnyaDitinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaUsai Dilantik Jadi Petugas Pemilu, Pemuda di Jember Bunuh Diri di Sumur Tua
Sebelum bunuh diri, korban sempat mengaku rindu pada almarhum ayahnya.
Baca SelengkapnyaGeger Temuan Wanita Muda di Bekasi Tewas Usai Dicekik, Begini Kronologinya
Motif pembunuhan belum diketahui. Usai membunuh, pelaku melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaPria di Palembang Gantung Diri Karena Ditinggal Anak Istri, Tulis Wasiat Menyentuh Hati
Pria di Palembang Gantung Diri Karena Ditinggal Anak Istri, Tulis Wasiat Menyentuh Hati
Baca SelengkapnyaSerunya Berwisata ke Waduk Sempor, Salah Satu Spot Eksotis di Kebumen
Saat pembangunan waduk terjadi sebuah insiden jebolnya tanggul pembantu yang memakan korban hingga 127 orang.
Baca Selengkapnya