Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beda Gaya Ferdy Sambo Cs dan Richard Eliezer Saat Sidang Vonis

Beda Gaya Ferdy Sambo Cs dan Richard Eliezer Saat Sidang Vonis Ferdy Sambo Usai Divonis Hukuman Mati Majelis Hakim. ©2023 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Perjalanan panjang sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat selesai sudah. Sepanjang pekan ini, lima terdakwa sudah mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo menjadi terdakwa dengan hukuman paling berat. Yakni hukuman mati. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masing-masing divonis 13 dan 15 tahun penjara. Adapun hukuman paling ringan diberikan hakim pada Eliezer yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Momen pembacaan putusan ini memang paling ditunggu-tunggu banyak pihak tak terkecuali para terdakwa. Wajar saja, persidangan cukup melelahkan sejak digelar Oktober 2022 silam. Semuanya, sudah menunggu hasil akhir.

Persidangan vonis pembunuhan berencana digelar tiga hari. Pada hari pertama, Ferdy Sambo dan Putri yang lebih dulu mendengar vonis hakim. Keesokan harinya disusul Ricky dan Kuat. Terakhir, hari ketiga, giliran Eliezer.

Meskipun waktu sidang putusan terpisah, para terdakwa ini kompak mengenakan baju putih.

Kemudian, Ferdy Sambo Cs tampak menutupi wajah mereka dengan masker. Sementara Eliezer memilih membuka masker.

Sambo juga tampil dengan rambut baru. Tampak lebih tipis di sisi kiri kanan. Sedangan bagian belakang dibiarkan tetap panjang seleher. Mirip potong rambut Mullet yang sedang tren saat ini.

Sementara Putri Candrawathi membiarkan rambutnya terurai. Sedangkan Ricky, Kuat dan Eliezer tampak tak ada perbedaan mencolok saat mengikuti sidang.

Tampak wajah-wajah para tersangka tegang saat memasuki ruangan sidang. Apalagi ketika hakim mulai membacakan pertimbangan-pertimbangannya.

Tepat ketika vonis dibacakan. Semua terdakwa diminta berdiri. Ferdy Sambo tak bisa menyembunyikan raut wajah tegangnya ketika mendengar detik-detik putusan hakim. Hingga akhirnya dihukum mati, lebih berat dari tuntutan jaksa. Begitu Putri, Kuat dan Ricky. Meski tenang, wajah gusar tak bisa disembunyikan.

Eliezer pun demikian. Sejak awal persidangan, wajahnya tampak tegang. Beberapa kali dia menundukkan kepalanya ke bawah. Hingga akhirnya, tangisnya pecah. Dia tak kuasa menahan air mata. Tepat ketika hakim menjatuhkan vonis jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dua tangan dia katup dan didekatkan ke dadanya.

Secara keseluruhan, pakar Micro Ekspresi, Kirdi Putra menilai, wajah yang ditunjukkan para terdakwa mewakili rasa nervous atau grogi mereka. Karena nasibnya akan diputus hakim hari itu. Seseorang dalam keadaan nervous, otaknya bekerja lebih cepat.

"Dan ketika otaknya bekerja lebih keras maka membutuhkan banyak oksigen. Itu sebabnya para terdakwa tampak lebih sering menarik napas panjang," kata Kirdi saat berbincang dengan merdeka.com, Sabtu (18/2).

Keadaan nervous itu pula yang menjadi salah satu faktor terdakwa berulang kali terlihat beberapa kali memperbaiki cara duduknya.

Namun jika melihat kesiapan personal para terdakwa ketika mendengar putusan hakim. Kirdi menyebut, pola gestur yang terlihat dari seorang Ferdy Sambo masih sama dengan persidangan-persidangan sebelumnya.

Meskipun memamg, katanya, menjadi tanda tanya bagaimana seorang Sambo bisa menjaga kepercayaan dirinya sepanjang duduk di kursi pesakitan. Sejak awal hingga persidangan berakhir kemarin. Kepercayaan diri itu tak berkurang sedikit pun .

"Menunjukkan adanya kepercayaan diri yang sangat tinggi," katanya.

Sementara untuk terdakwa Putri, Kirdi sedikit menyorot respons yang muncul ketika istri Sambo itu dijatuhkan vonis. Dia menjelaskan, pada kasus pelecehan pada umumnya, ketika seseorang menjadi korban dan malah menjadi terdakwa kemudian dihukum berat, tentu respons yang muncul akan sangat menonjol.

"Harusnya kan kalau dia menjadi korban, tentu ketika mendengar putusan hakim akan lebih menangis dari saat menceritakan peristiwa pelecehan itu pada persidangan sebelumnya. Harusnya kemarin emosinya bisa lebih pecah," katanya.

Tak hanya itu, dia juga menyorot penggunaan masker para terdakwa saat sidang kemarin. Dari lima terdakwa, hanya Eliezer yang melepaskan maskernya. Pengguna masker memang secara fakta akan menutupi lebih banyak area wajah. Dan ekspresi mereka tentu tidak tergambar dengan jelas.

"Padahal di persidangan sebelumnya tidak. Itu hal kecil tapi bawa pengaruh," katanya

Kirdi menambahkan, apakah kemudian putusan hakim memberikan penyesalan pada para terdakwa yang mendapat hukuman berat, tentu kembali ke individu masing-masing.

Yang jelas, proses persidangan ini masih akan panjang. Karena Sambo, Putri, Ricky dan Kuat memutuskan mengajukan banding atas putusan hakim. Sementara untuk Eliezer, baik kuasa hukum maupun jaksa menyatakan tidak banding.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut

Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang

Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang

Pesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima

Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat

Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat

Firli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.

Baca Selengkapnya
Perdana, Khofifah dan Erick Thohir Hadiri Debat Pilpres di Kubu Prabowo-Gibran

Perdana, Khofifah dan Erick Thohir Hadiri Debat Pilpres di Kubu Prabowo-Gibran

Erick secara mengejutkan tiba di kediaman Prabowo Subianto jelang debat cawapres.

Baca Selengkapnya