Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beda dengan SE Kemen PAN-RB, Ini Jam Kerja PNS Pemprov DKI Jakarta Selama Ramadan

Beda dengan SE Kemen PAN-RB, Ini Jam Kerja PNS Pemprov DKI Jakarta Selama Ramadan PNS DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2023 M/1444 H. Isi dalam Kepgub ini berbeda dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Kepala BKD DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan, perbedaan hanya pada saat jam kerja. Namun durasi kerjanya sama.

"Jadi memang antara aturan kami dengan SE Menteri PAN-RB itu durasi jam kerjanya sama yaitu 6,5 jam per hari atau 32,5 per Minggu. Durasinya sama yang penting satu hari 6,5 jam atau 32,5 jam per Minggu," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (22/3).

Menurutnya, perbedaan pada jam mulai dan selesai bekerja. Perbedaan ini dibuat sebagai antisipasi kemacetan di ruas jalanan Jakarta.

"Yang melatarbelakanginya adalah agar mengurangi kemacetan dan mengurangi penumpukan kendaraan di jalan," kata Maria.

Jam kerja yang berlaku selama Ramadan diharapkan tetap meningkatkan produktivitas dan kedisiplinan waktu dalam bekerja. Tanpa mengganggu waktu beribadah puasa pegawai muslim.

"Mengurangi kemacetan, mengurangi penumpukan, meningkatan produktivitas, meningkatan kedisiplinan, memberikan waktu untuk beribadah," pungkasnya.

Berikut Jam Kerja PNS DKI Selama Ramadan:

1. Senin sampai Kamis,Jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIBJam istirahat setengah jam terhitung mulai pukul 12.00 WIB

2. JumatJam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.30 WIBWaktu istirahat satu jam terhitung mulai pukul 11.30 WIB.

Sedangkan jam kerja yang diterbitkan Menteri PAN-RB melalui SE Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah, yakni:

1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

Hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00-15.00 WIBWaktu istirahat: 12.00-12.30 WIB

Hari Jumat masuk pukul 08.00-15.30 WIBWaktu istirahat: 11.30-12.30 WIB

2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja

Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00-14.00 WIBWaktu istirahat: 12.00-12.30 WIB

Hari Jumat masuk pukul 08.00-14.00 WIBWaktu istirahat: pukul 11.30-12.30 WIB

Jam kerja tersebut dapat disesuaikan dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?

Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?

Biasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya
Jakarta Diguyur Hujan Sejak Pagi, 38 Ruas Jalan Terendam Banjir

Jakarta Diguyur Hujan Sejak Pagi, 38 Ruas Jalan Terendam Banjir

Isnawa mengatakan, BPBD DKI Jakarta telah mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu

Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu

BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.

Baca Selengkapnya
Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia

Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia

Dengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingin Tambahan Rute dari dan ke Surabaya di BIJB Kertajati, Ini Alasannya

Pemprov Jabar Ingin Tambahan Rute dari dan ke Surabaya di BIJB Kertajati, Ini Alasannya

Saat ini, BIJB masih melayani Denpasar, Kualanamu, Batam, Balikpapan, Medan, Makassar, dan Kualalumpur.

Baca Selengkapnya
Warga Jakarta Mulai Padati Kawasan Bundaran HI jelang Perayaan Tahun Baru

Warga Jakarta Mulai Padati Kawasan Bundaran HI jelang Perayaan Tahun Baru

Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar perayaan malam tahun baru menuju 2024 di kawasan Bundaran HI

Baca Selengkapnya