Beda dengan Dishub Jabar, Emil persilakan angkutan online beroperasi di Bandung
Merdeka.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat melarang sementara waktu pengoperasian transportasi online sampai 1 November 2017. Pelarangan operasional transportasi berbasis daring tersebut dilakukan sampai regulasi yang jelas terbit dari Pemerintah Pusat khususnya Menteri Perhubungan.
Namun Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, membuat keputusan berbeda. Dia pastikan angkutan online tetap bisa beroperasi di Kota Bandung. Pria yang akrab disapa Emil ini mempersilakan angkutan online tetap beroperasi sembari menunggu revisi aturan dari pemerintah pusat.
"Angkutan online tidak dilarang, tidak ada pelarangan. Silakan tetap beroperasi seperti biasa," ujar Emil kepada wartawan di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Selasa (17/10).
Emil menyebut, peraturan yang menaungi angkutan online yakni Permenhub Nomor 26 tahun 2017 dan hingga kini masih berlaku. Sehingga sebelum aturan baru keluar, angkutan online tetap boleh beroperasi melayani penumpang
"Itu berlaku sampai tanggal 1 November. Jadi sampai tanggal 1 November semua angkutan online berpedoman pada aturan itu, tapi tidak berhenti. Nanti tanggal 1 November ada revisi aturan Permenhub, angkutan online menyesuaikan kepada aturan itu, tapi tidak berhenti beroperasi," katanya.
Untuk itu, kata Emil, masyarakat tetap boleh memilih antara menggunakan angkutan angkutan online atau angkutan konvensional. Terkait dinamika yang saat ini terjadi, Emil mengimbau baik dari pihak angkutan angkutan online maupun konvensional untuk menyampaikan aspirasi dengan cara-cara yang baik, bukan dengan aksi anarkis .
"Mau unjuk rasa silakan, tapi tidak oleh anarkis dan tetap menjaga kondusifitas.
Jika terjadi pemogokan silakan juga kalau itu dirasakan perlu. Pemkot Bandung sudah menyiapkan strategi agar masyaralat tidak terganggu kesehariannya dalam menjalankan aktivitas. "Ada angkutan dari Dishub, bantuan kepolisian, TNI dan masyarakat," ucapnya.
Emil kembali menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak memiliki kewenangan mengatur terkait angkutan online. Sebab kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tingkat pusat.
"Peraturan tentang online bukan tingkat II. Dulu ada kebingungan tanggung jawab siapa. Izin untuk tingkat nasional ada di Kemenhub, izin di dalam provinsi ada di provinsi. Jadi tidak relevan menanyakan urusan perizinan ke tingkat II," kata Emil.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca SelengkapnyaAnies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli
Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.
Baca SelengkapnyaMenkominfo: 92 Persen Kebisingan di Ruang Digital Ulah Buzzer
Bahkan Menkominfo menyebut situasi ruang digital lebih baik dibandingkan pada 2019.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Ungkap Penyebab 'Adu Banteng' Tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Baraya di Bandung
Terdapat beberapa kemungkinan yang menyebabkan adu banteng dua kereta itu.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Camat Parung Panjang Icang Aliyudin Dimutasi
Kursi Camat Parungpanjang diisi oleh Chairuka Judhyanto yang sebelumnya menjabat Camat Ciomas.
Baca SelengkapnyaDiremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat
Aa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.
Baca Selengkapnya