Beda dengan AG, PN Jaksel Pastikan Sidang Mario Dandy dan Shane Digelar Terbuka

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tengah bersiap menggelar sidang perkara dugaan perencanaan penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Sidang itu dipastikan digelar secara terbuka.
"Tidak ada persiapan khusus. Sidang terbuka untuk umum," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5).
Alasan sidang terhadap Mario dan Shane digelar secara terbuka dan berbeda dengan terdakwa anak berkonflik dengan hukum AG atau kekasih Mario. Keduanya sudah tidak masuk dalam kategori anak.
Oleh sebab itu, sidang Mario dan Shane akan digelar secara umum. Susunan majelis hakim terdiri dari 1 hakim ketua dan 2 hakim anggota.
"Majelis hakim, (3 hakim). (Keterangan lebih lanjut) nanti saja kalau sudah dilimpahkan berkasnya," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya akan berusaha secepatnya perkara segera naik ke persidangan. Dengan memaksimalkan waktu persiapan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sampai 20 hari ke depan.
"Saya berjanji secepatnya," kata Sulaeman kepada awak media, dikutip Sabtu (27/5).
Selain itu, lanjut Sulaeman, pihaknya juga sudah menyiapkan 12 jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penuntutan perkara. Ia yakin jaksa bisa membuktikan dakwaan perihal perencanaan penganiayaan berat yang dilakukan Mario dan Shane kepada David.
"Ada 12 jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan SL yah," ujar Sulaeman.
Sangkaan untuk keduanya yakni: Kesatu, Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 76c Jo 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Insyaallah kita usahakan semaksimal mungkin," katanya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Faldo Maldini Nilai Rocky Gerung Keliru: IKN Bukan Ambisi Jokowi
Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara merupakan amanat undang-undang yang mesti dijalankan.
Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.
Baca Selengkapnya

PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa
Petikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya

Mario Dandy Divonis Kasus Penganiayaan David Pagi Ini
Sidang Mario Dandy akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Selengkapnya

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara terencana terhadap David Ozora
Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Lawan KPK Digelar di PN Jaksel Hari Ini
Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Selengkapnya

Tidak Hanya Pidana, Rocky Gerung Juga Digugat Perdata Tidak Boleh Jadi Pembicara Seumur Hidup
Gugatan perdata itu dilayangkan seorang advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya