Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beda dengan AG, PN Jaksel Pastikan Sidang Mario Dandy dan Shane Digelar Terbuka

Beda dengan AG, PN Jaksel Pastikan Sidang Mario Dandy dan Shane Digelar Terbuka Mario Dandy dan Shane Lukas di Polda Metro. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tengah bersiap menggelar sidang perkara dugaan perencanaan penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Sidang itu dipastikan digelar secara terbuka.

"Tidak ada persiapan khusus. Sidang terbuka untuk umum," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5).

Alasan sidang terhadap Mario dan Shane digelar secara terbuka dan berbeda dengan terdakwa anak berkonflik dengan hukum AG atau kekasih Mario. Keduanya sudah tidak masuk dalam kategori anak.

Oleh sebab itu, sidang Mario dan Shane akan digelar secara umum. Susunan majelis hakim terdiri dari 1 hakim ketua dan 2 hakim anggota.

"Majelis hakim, (3 hakim). (Keterangan lebih lanjut) nanti saja kalau sudah dilimpahkan berkasnya," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya akan berusaha secepatnya perkara segera naik ke persidangan. Dengan memaksimalkan waktu persiapan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sampai 20 hari ke depan.

"Saya berjanji secepatnya," kata Sulaeman kepada awak media, dikutip Sabtu (27/5).

Selain itu, lanjut Sulaeman, pihaknya juga sudah menyiapkan 12 jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penuntutan perkara. Ia yakin jaksa bisa membuktikan dakwaan perihal perencanaan penganiayaan berat yang dilakukan Mario dan Shane kepada David.

"Ada 12 jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan SL yah," ujar Sulaeman.

Sangkaan untuk keduanya yakni: Kesatu, Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 76c Jo 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Insyaallah kita usahakan semaksimal mungkin," katanya.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Faldo Maldini Nilai Rocky Gerung Keliru: IKN Bukan Ambisi Jokowi

Faldo Maldini Nilai Rocky Gerung Keliru: IKN Bukan Ambisi Jokowi

Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara merupakan amanat undang-undang yang mesti dijalankan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.

Baca Selengkapnya icon-hand
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa

PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa

Petikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mario Dandy Divonis Kasus Penganiayaan David Pagi Ini

Mario Dandy Divonis Kasus Penganiayaan David Pagi Ini

Sidang Mario Dandy akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya icon-hand
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara terencana terhadap David Ozora

Baca Selengkapnya icon-hand
Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Lawan KPK Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Lawan KPK Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Selengkapnya icon-hand
Tidak Hanya Pidana, Rocky Gerung Juga Digugat Perdata Tidak Boleh Jadi Pembicara Seumur Hidup

Tidak Hanya Pidana, Rocky Gerung Juga Digugat Perdata Tidak Boleh Jadi Pembicara Seumur Hidup

Gugatan perdata itu dilayangkan seorang advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya icon-hand