Bebaskan TKW Rita, Kemlu ajukan banding vonis hukuman gantung
Merdeka.com - Pemerintah sedang melakukan upaya hukum untuk membebaskan TKW Rita Krisdianti (28) yang divonis hukuman gantung karena kasus kepemilikan narkoba di Malaysia.
"Sejak kemarin sebenarnya Kemenlu sudah memberikan pernyataan bahwa pertama kita melakukan pendampingan hukum. Kedua kita sedang berupaya melakukan banding," tegas Menteri Luar Negeri, Retno L.P Marsudi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (31/5).
Retno mengaku sudah berkomunikasi dengan perwakilan Indonesia di penang, Malaysia. Dia ingin meyakinkan bahwa pendampingan hukum terhadap Rita tidak berkurang.
Presiden Jokowi, kata Retno, berpesan agar setiap warga negara Indonesia (WNI) yang tersandung kasus di luar negeri diberikan pendampingan hukum. Kendati demikian, pemerintah tetap memperhatikan dan menghormati hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan.
"Tentunya kita tetap menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut tetapi kewajiban pemerintah adalah melakukan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa hak-hak hukum dari WNI kita dipenuhi," sambung Retno.
Selain berkomunikasi dengan perwakilan Indonesia di Penang, Retno juga berkomunikasi dengan pihak keluarga Rita. Hal ini dilakukan untuk memastikan keluarga mengetahui Informasi yang valid terkait kondisi dan proses hukum yang dijalani Rita.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise angkat bicara soal kasus yang menimpa WNI Rita Krisdianti. Yohana mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kedutaan Malaysia agar masalah ini terselesaikan.
"Kami dengan pihak pemerintah mencoba berkomunikasi dengan kedutaan Malaysia untuk melihat penanganan selanjutnya mengenai hukuman mati seperti apa," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/5).
Yohana bakal menempuh langkah diplomatik dengan otoritas di negeri jiran. "Sedang dikoordinasikan sudah ada laporan tertulisnya. Jadi saya sudah koordinasi dengan kedutaan sana bagaimana kelanjutannya, seharusnya pemerintah bisa mengambil cara lebih bijaksana," jelas dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wamen ATR/BPN Harap PT TUM Tak Ajukan Kasasi: Agar Bisa Ditetapkan Tanah di Pulau Mendol buat Objek TORA
Raja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
Baca SelengkapnyaKasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaSatu KKB Tewas Ditembak saat Serang Pos TNI di Intan Jaya
KKB melakukan penyerangan dari arah pemukiman warga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaMensos Risma Nangis Dengar Kesusahan Warga saat Rapat dengan Komisi VIII DPR RI
Risma menangis bahkan sampai menundukan kepalanya, wajahnya pun memerah. Dia terlihap mengucap air matanya dengan tisu.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaTabrakan Kereta di Bandung, 3 Orang Tewas
Laporan awal, penumpang selamat semua namun mengalami luka-luka.
Baca Selengkapnya