Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bebas Penjara, Ini Kasus Korupsi Sempat Menjerat Ratu Atut hingga Pinangki

Bebas Penjara, Ini Kasus Korupsi Sempat Menjerat Ratu Atut hingga Pinangki Sidang vonis Ratu Atut. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Empat koruptor wanita yang sempat membuat geger negara, resmi bebas bersyarat per Selasa (6/9). Mereka adalah Ratu Atut Chosiyah sang mantan Gubernur Banten, Pinangki Sirna Malasari yang merupakan mantan jaksa, disusul mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani, serta Mirawati Basri terpidana kasus impor bawang putih.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Banten, Masjuno, menyampaikan empat terpidana tersebut memperoleh pembebasan bersyarat terhitung sejak 6 September 2022 berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

"Beliau-beliau menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di balai permasyarakatan. Ibu Atut di Bapas Serang dan Pinangki di Bapas Jakarta Selatan," kata Masjuno.

Menurut Masjuno, pembebasan bersyarat terhadap empat wanita terpidana korupsi itu telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dalam proses pembebasan bersyarat, empat terpidana korupsi tersebut diantar oleh Lapas Kelas IIA Tangerang ke pihak kejaksaan dan Bapas.

Berikut kasus korupsi yang mengantarkan keempatnya mendiami jeruji besi:

Ratu Atut Suap Hakim MK

Sembilan tahun silam, Gubernur Banten nonaktif saat itu Ratu Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sejumlah Rp1 miliar, demi memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin. Ditambah dengan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit Provinsi Banten. Ratu Atut dijatuhi hukuman pidana 7 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan subside 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan ajuan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Ratu Atut dengan sanksi 10 tahun penjara, yang diperberat dengan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan dan pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Vonis yang berdasar pada pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 itu, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.

Jaksa Pinangki Terima Suap

Pinangki hanya ditahan dua tahun. Dia resmi bebas bersyarat atas kasus pidananya menerima suap dan pencucian uang dari koruptor yang berstatus buron kelas kakap kala itu, Djoko Tjandra. Yang memberatkan vonis kepada Pinangki ialah karena dia merupakan sosok aparat penegak hukum dan menjabat sebagai jaksa.

Dia pun berusaha menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak–pihak lain, menikmati hasil korupsi, menyampaikan keterangan secara berbelit–belit ketika proses pemeriksaan, dan enggan untuk mengakui kesalahan yang telah diperbuat.

Pinangki yang awalnya dijatuhi hukuman 10 tahun kurungan penjara, lantas dipersingkat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi empat tahun penjara. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi atau upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding Pinangki Sirna Malasari yang menyunat hukuman 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Mirawati Terlibat Suap Impor Bawang Putih

Mirawati Basri, terpidana kasus suap kuota impor bawang putih kepada I Nyoman Dhamantra pun dinyatakan bebas bersyarat per Selasa, (6/9). Sebelumnya pada 23 Februari 2021, dia dijebloskan ke lapas Anak dan Wanita kelas II Tangerang, Banten, sesuai dengan putusan MA Nomor : 349K/Pid.Sus/2021 selama lima tahun kurungan, denda Rp 500 juta subside 3 bulan kurungan

Mirawati dinilai turut serta menerima uang suap Rp2 miliar yang awalnya dijanjikan Rp3,5 miliar dari pengusaha atas bantuannya mengurus kuota impor bawang putih.

Putusan itupun lagi–lagi menjadi lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU KPK, yang meminta agar Mirawati dihukum selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kembali terkuak indikasi semakin melemahnya pemberantasan koruptor yang jelas sangat merugikan Negara.

Desi Arryani Korupsi Proyek

Desi Arryani, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) koruptor yang juga bebas bersyarat bersamaan dengan ketiga pelaku korupsi di atas, adalah seorang tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Desi diduga meraup keuntungan sebanyak Rp3.415.000.000 atas pelaksanaan subkontraktor fiktif.

Dessy melalui putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Awalnya akan menjalani pidana selama empat tahun terhitung mulai tahun 2020.

Selain pidana badan, Desi Arryani juga memiliki kewajiban membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, Dessy harus mengganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Reporter: Putri Oktafiani

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
Berkali-kali Hampir Mati, Prabowo: Saya Tidak Rela Koruptor Terus Mencuri Uang Rakyat

Berkali-kali Hampir Mati, Prabowo: Saya Tidak Rela Koruptor Terus Mencuri Uang Rakyat

Prabowo berjanji di sisa hidupnya akan berjuang untuk bangsa dan negara.

Baca Selengkapnya
Menteri Basuki Pastikan Tidak Ada Kerusakan di Terowongan Tol Cisumdawu hingga Waduk Jatigede

Menteri Basuki Pastikan Tidak Ada Kerusakan di Terowongan Tol Cisumdawu hingga Waduk Jatigede

Basuki meninjau lokasi terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Rabu (3/1) malam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Sosok Ratna Ani Lestari, Bupati Perempuan Pertama Banyuwangi yang Memutuskan Berhenti dari Dunia Politik

Sosok Ratna Ani Lestari, Bupati Perempuan Pertama Banyuwangi yang Memutuskan Berhenti dari Dunia Politik

Selama menjadi bupati, ia diterjang cobaan besar akibat melanjutkan program bupati pendahulunya yang bermasalah

Baca Selengkapnya
Lawan Korupsi, Capres Anies Berencana Beri hadiah Layak Bagi Pemburu Koruptor

Lawan Korupsi, Capres Anies Berencana Beri hadiah Layak Bagi Pemburu Koruptor

Rencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.

Baca Selengkapnya