Bebas dari Penjara di Bali, Bule Polandia Pelaku Skimming Dideportasi dan Ditangkal
Merdeka.com - Seorang Warga Negara (WN) Polandia berinisial DPL dideportasi ke negara asalnya setelah menjalani hukuman pidana di Bali. Pria ini sebelumnya dihukum karena melakukan skimming atau pencurian informasi kartu kredit/debit.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, WNA tersebut merupakan mantan narapidana yang telah melanggar Pasal 33 Jo Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Kabupaten Karangasem Nomor: 95/Pid.Sus/2019/PN AP. Dia dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan.
"WNA yang terjerat kasus skimming ATM tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 3 Agustus 2019 dengan menggunakan bebas visa kunjungan," kata Anggiat, Selasa (22/11).
DPL dijemput dan diterima Imigrasi Singaraja dari Lapas Kelas IIB Karangasem, Bali, karena sudah selesai menjalani hukuman, Senin (17/11). Selanjutnya, dia ditempatkan di ruang detensi Imigrasi Singaraja, Kabupaten Buleleng, sambil menunggu dan memenuhi semua kelengkapan administrasi.
Diterbangkan ke Jerman
Sementara DPL dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Keimigrasian, yaitu orang asing yang telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Anggiat menyampaikan bahwa DPL diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 21.45 WITA pada Senin (21/11). Dia menumpang penerbangan Singapore Airlines Nomor SQ947, Denpasar-Singapura dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman, kemudian dilanjutkan dengan perjalanan bus menuju Polandia.
"Tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan WNA tersebut dikenakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu enam bulan," ujarnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi
Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca SelengkapnyaBule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar
Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaTuris Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
5,3 Juta WNA Kunjungi Bali Sepanjang 2023 dan 337 Dideportasi
Terdapat 340 orang yang diberi tindakan administratif oleh imigrasi Bali. Di mana 337 orang dideportasi
Baca SelengkapnyaPengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaPria di Bali Selamatkan Wanita dan Tidak Gentar Dikeroyok 2 Orang, Tinju Lawan hingga Terkapar
Seorang pria di Bali menyematkan wanita dari godaan dua pemotor ugal-ugalan.
Baca SelengkapnyaTiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaBlak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi
Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca SelengkapnyaHasil Rekapitulasi Suara Pilpres di Bali, Paslon 02 Prabowo-Gibran Menang Telak
"Jadi untuk DPR Provinsi Bali sudah selesai dan kita sudah buatkan SK penghitungan suaranya juga dan tentu akan menunggu SK dari KPU RI."
Baca Selengkapnya