Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bebas dari Penjara, Bule Perancis Terlibat Kepemilikan Sabu & Senjata Dideportasi

Bebas dari Penjara, Bule Perancis Terlibat Kepemilikan Sabu & Senjata Dideportasi Bule Perancis Terlibat Kepemilikan Sabu Dideportasi. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Imigrasi Bali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis bernama Rayan Jawad Henri Bitar (31). Rayan sebelumnya ditangkap polisi karena memiliki sabu dan senjata api.

Bule tersebut dideportasi menggunakan maskapai Scoot Airlines TR285 rute Denpasar-Singapura, pada Senin (28/3) yang lepas landas pada pukul 14.30 Wita dan dilanjutkan ke negaranya. Usai dideportasi, bule tersebut dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan bule itu dideportasi karena telah melanggar Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang nomor 6, tahun 2011, tentang keimigrasian Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang- Undang, nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika, Jo Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI, nomor 12 tahun 1951.

"Setelah yang bersangkutan keluar dari lembaga pemasyarakatan atas pelanggaran pidana izin tinggal yang bersangkutan sudah tidak berlaku lagi," kata Jamaruli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/3) malam.

Dalam Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang, nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian disebutkan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal.

"Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada yang bersangkutan setelah yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian Pasal 48, Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," ujar dia.

Pada Desember 2020 silam, dia ditangkap oleh polisi atas kasus kepemilikan satu klip plastik berisi sabu seberat 0,62 gram, 1 plastik klip berisi sabu seberat 4,81 gram, dan 1 pucuk senjata api laras panjang jenis blade pistol Stabilizer, 1 pucuk senjata api jenis revolver NAA 22LR, 1 pucuk senjata api jenis makarov dan sejumlah puluhan butir amunisi.

Bule itu divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 dengan pidana penjara satu tahun dan empat bulan.

Setelah menjalani masa tahanan, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.EBN-PK.05.12-424 tanggal 24 Maret 2022, bule kelahiran Paris tersebut bebas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar.

"Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Kepada, orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami, melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Jamaruli.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
60 Pantun Jawa Lucu yang Kocak, Cocok untuk Hiburan Sehari-hari

60 Pantun Jawa Lucu yang Kocak, Cocok untuk Hiburan Sehari-hari

Merdeka.com merangkum informasi tentang 60 pantun Jawa lucu yang kocak dan bikin ngakak. Pantun-pantun ini cocok untuk hiburan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Menangis, Penempatan Pertama Bintara Polri SPN Polda Bali Dapat Gaji Pokok Rp2 Juta 'Terharu'

Menangis, Penempatan Pertama Bintara Polri SPN Polda Bali Dapat Gaji Pokok Rp2 Juta 'Terharu'

Seperti apa momennya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
50 Pantun Jawa Lucu Buat Teman, Bisa Bikin Tertawa sekaligus Baper

50 Pantun Jawa Lucu Buat Teman, Bisa Bikin Tertawa sekaligus Baper

Merdeka.com merangkum informasi tentang 50 pantun Jawa lucu buat teman yang bisa bikin tertawa sekaligus baper.

Baca Selengkapnya
Puan Buka Peluang Ganjar Merapat ke Kubu Anies Bila Pilpres Dua Putaran

Puan Buka Peluang Ganjar Merapat ke Kubu Anies Bila Pilpres Dua Putaran

Puan menyebut, yang terpenting saat ini Pilpres berjalan baik,lancar dan juga jujur.

Baca Selengkapnya
3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan

3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan

Ribuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
21 Januari: Peringatan Hari Pelukan Nasional, Berikut Sejarah dan Tujuannya

21 Januari: Peringatan Hari Pelukan Nasional, Berikut Sejarah dan Tujuannya

Hari Pelukan Nasional dirayakan setiap tahun pada tanggal 21 Januari.

Baca Selengkapnya
Bule Cantik  Ini Senang Banget Belajar Gendongan Anak Pakai Jarik Batik 'Lucu Banget'

Bule Cantik Ini Senang Banget Belajar Gendongan Anak Pakai Jarik Batik 'Lucu Banget'

Momen lucu pasutri beda negara belajar pakai jarik untuk bayi. Sang istri girang baru pertama kali pakai. Berikut informasinya.

Baca Selengkapnya