Bebas dari Penjara, Bule Perancis Terlibat Kepemilikan Sabu & Senjata Dideportasi
Merdeka.com - Imigrasi Bali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis bernama Rayan Jawad Henri Bitar (31). Rayan sebelumnya ditangkap polisi karena memiliki sabu dan senjata api.
Bule tersebut dideportasi menggunakan maskapai Scoot Airlines TR285 rute Denpasar-Singapura, pada Senin (28/3) yang lepas landas pada pukul 14.30 Wita dan dilanjutkan ke negaranya. Usai dideportasi, bule tersebut dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan bule itu dideportasi karena telah melanggar Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang nomor 6, tahun 2011, tentang keimigrasian Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang- Undang, nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika, Jo Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI, nomor 12 tahun 1951.
"Setelah yang bersangkutan keluar dari lembaga pemasyarakatan atas pelanggaran pidana izin tinggal yang bersangkutan sudah tidak berlaku lagi," kata Jamaruli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/3) malam.
Dalam Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang, nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian disebutkan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal.
"Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada yang bersangkutan setelah yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian Pasal 48, Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," ujar dia.
Pada Desember 2020 silam, dia ditangkap oleh polisi atas kasus kepemilikan satu klip plastik berisi sabu seberat 0,62 gram, 1 plastik klip berisi sabu seberat 4,81 gram, dan 1 pucuk senjata api laras panjang jenis blade pistol Stabilizer, 1 pucuk senjata api jenis revolver NAA 22LR, 1 pucuk senjata api jenis makarov dan sejumlah puluhan butir amunisi.
Bule itu divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 dengan pidana penjara satu tahun dan empat bulan.
Setelah menjalani masa tahanan, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.EBN-PK.05.12-424 tanggal 24 Maret 2022, bule kelahiran Paris tersebut bebas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar.
"Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Kepada, orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami, melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Jamaruli.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya60 Pantun Jawa Lucu yang Kocak, Cocok untuk Hiburan Sehari-hari
Merdeka.com merangkum informasi tentang 60 pantun Jawa lucu yang kocak dan bikin ngakak. Pantun-pantun ini cocok untuk hiburan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaMenangis, Penempatan Pertama Bintara Polri SPN Polda Bali Dapat Gaji Pokok Rp2 Juta 'Terharu'
Seperti apa momennya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca Selengkapnya50 Pantun Jawa Lucu Buat Teman, Bisa Bikin Tertawa sekaligus Baper
Merdeka.com merangkum informasi tentang 50 pantun Jawa lucu buat teman yang bisa bikin tertawa sekaligus baper.
Baca SelengkapnyaPuan Buka Peluang Ganjar Merapat ke Kubu Anies Bila Pilpres Dua Putaran
Puan menyebut, yang terpenting saat ini Pilpres berjalan baik,lancar dan juga jujur.
Baca Selengkapnya3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan
Ribuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya21 Januari: Peringatan Hari Pelukan Nasional, Berikut Sejarah dan Tujuannya
Hari Pelukan Nasional dirayakan setiap tahun pada tanggal 21 Januari.
Baca SelengkapnyaBule Cantik Ini Senang Banget Belajar Gendongan Anak Pakai Jarik Batik 'Lucu Banget'
Momen lucu pasutri beda negara belajar pakai jarik untuk bayi. Sang istri girang baru pertama kali pakai. Berikut informasinya.
Baca Selengkapnya