Bea Cukai Aceh musnahkan rokok pita cukai palsu
Merdeka.com - Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh memusnahkan rokok ilegal sebanyak 390,505 batang. Rokok tersebut hasil penindakan dalam Operasi Gempur tahun 2018 dan dimusnahkan di halaman kantor Bea Cukai Aceh, Selasa (10/7).
Rokok ilegal yang dimusnahkan itu disita karena menggunakan pita cukai palsu, polos tidak menggunakan pita cukai hingga digunakan pita cukai bekas. Rokok merupakan barang dibatasi produksi dan diawasi peredarannya diwajibkan menggunakan pita cukai.
"Kita tahu rokok itu barang yang diawasi peredarannya, dibatasi produksi, itulah namanya filosofi yang namanya cukai. Rokok salah satu barang yang kena cukai, sehingga kemudian karena barang dibatasi perlu diawasi peredarannya," kata Kepala Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, Agus Yulianto usai memusnahkan rokok ilegal tersebut.
Rokok ilegal itu hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Aceh di wilayah Kota Lhokseumawe yang berhasil disita sebanyak 81.552 batang rokok, lalu di kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat sebanyak 308.953 batang dengan jumlah total 390.505 batang.
Kerugian negara beredarnya rokok ilegal ini, untuk hasil penindakan di Kota Lhokseumawe sebesar Rp 32.541.000 dan di Meulaboh sebesar Rp 124.061.000 dengan total kerugian negara sebesar Rp 156,602,000. Seluruh barang haram ini disita oleh petugas di toko-toko dan juga gudang penyimpanan rokok di dua daerah tersebut.
"Modus peredaran yang dilakukan yang menyalahi ketentuan adalah rokok polos tidak memiliki pita cukai dan kemudian rokok menggunakan pita cukai palsu dan pita cukai bekas," tegasnya.
Untuk pemilik barang tersebut, Bea Cukai Aceh belum melakukan penindakan. Agus mengaku harus dilakukan penyelidikan lebih jauh, seperti harus ada uji laboratorium apakah rokok tersebut palsu atau tidak.
Terlebih tempat produksi rokok ilegal tersebut, kata Agus berada di luar Aceh, yaitu di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sehingga Bea Cukai Aceh harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bea Cukai yang ada di dua provinsi tersebut.
"Distribusi rokok itu lewat jalur darat. Bakan ada yang diproduksi khusus diedarkan di Sabang, kawasan bebas Sabang, kemudian ada yang selundupkan ke luar Sabang," ujarnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai Makin Gencar Berantas Rokok Ilegal, Giliran Jombang Jadi Target
Petugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca SelengkapnyaMencicipi Rumbia, Buah Pohon Sagu Favorit Masyarakat Aceh yang Penuh Khasiat
Buah yang dihasilkan dari pohon sagu tersebut kerap dijadikan rujak, asinan, hingga manisan oleh masyarakat Aceh sejak zaman dulu.
Baca SelengkapnyaKenalan dengan Rujak U Groh yang Unik dari Aceh, Bahannya dari Batok Kelapa dan Cocok untuk Takjil Berbuka
Rujak khas Aceh ini isiannya batok kelapa. Tertarik mencoba?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Paket Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Aceh Utara Terbongkar
Petugas melakukan penangkapan terhadap mobil pikap yang mengangkut 298.000 batang rokok
Baca SelengkapnyaBanyak Ditemukan Sampah Molusca, Ini Fakta Menarik Situs Bukit Kerang di Aceh Tamiang
Kerang yang menumpuk di situs ini sudah mulai berkurang, karena masyarakat sekitar banyak yang mengambilnya untuk keperluan bahan baku kapur.
Baca SelengkapnyaSopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaPolisi di Aceh Sita Ponsel Pengungsi Rohingya, Telusuri Jejak Sindikat Penyelundupan
Sebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaWarga Aceh Utara Tolak Pengungsi Rohingya
Warga menilai pengungsi Rohingya memanfaatkan kebaikan orang Aceh.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Grebek Minibus di Demak, Isinya 32 Ribu Batang Rokok
Awalnya, Tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara
Baca Selengkapnya