Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baznas Tegaskan Biaya Operasional Lembaga Zakat Tak Boleh Lebih dari 12,5 Persen

Baznas Tegaskan Biaya Operasional Lembaga Zakat Tak Boleh Lebih dari 12,5 Persen Badan Amil Zakat Nasional. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengatakan pemotongan dana operasional lembaga zakat tidak boleh lebih dari 12,5 persen. Hal itu menyinggung soal lembaga filantropi yang dikabarkan memotong dana sumbangan sebesar 13,7 persen.

"Biaya operasional di lembaga zakat harus tidak boleh lebih dari 12,5 persen," kata Deputi Baznas Arifin Purwakananta, dalam diskusi yang disiarkan secara virtual, Sabtu (9/7).

Menurut Arifin, Undang-undang (UU) Zakat dan Wakaf dinilai lebih kuat dibandingkan dengan UU pengumpulan dana. Tak hanya itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga bertugas untuk melakukan audit terhadap ketentuan tersebut.

"Berbeda dengan UU zakat dirasakan berbagai pihak sangat kuat UU turunannya, peraturan pemeritah, menteri dan sebagainya untuk mengatur zakat sangat rigit," ungkapnya.

"Juga ada aturan kita buat sistem memastikan sumbangan dari uang sendiri bukan kejahatan ataupun hasil TPPU," tambah Arifin.

Arifin mengatakan bahwa lembaga Baznas juga terus melakukan sosialisasi dan memastikan untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, menurutnya, Baznas juga memiliki jargon untuk terus mengingatkan semua pihak.

"Harus aman sesuai regulasi, setiap zakat aman syari. Aman NKRI harusnya zakat dihimpun bisa perbaiki bangsa ini," ujarnya.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan pemberitaan terkait dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT). ACT merupakan lembaga yang kerap melakukan kegiatan tanggap darurat, pemulihan pascabencana, serta pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta kegiatan keagamaan seperti kurban, zakat, dan wakaf.

Dugaan penyelewengan ini awalnya mencuat karena adanya laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat". Dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.

Diketahui bahwa lembaga tersebut memotong dana sumbangan sebesar 13,7 persen. Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya sebesar 10 persen. Saat ini kasus dugaan penyelewengan tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengacu Aturan Baznas, Begini Program Dijalankan BUMN Pupuk dalam Penyaluran Zakat

Mengacu Aturan Baznas, Begini Program Dijalankan BUMN Pupuk dalam Penyaluran Zakat

Program yang dijalankan terbagi pada berbagai aspek, termasuk penyaluran langsung dalam menyikapi kondisi sosial.

Baca Selengkapnya
Segini Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat, Termasuk Semua PNS?

Segini Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat, Termasuk Semua PNS?

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan.

Baca Selengkapnya
Bukti Bayar Zakat Bakal Jadi Salah Satu Pertimbangan Syarat Naik Jabatan ASN Kemenag

Bukti Bayar Zakat Bakal Jadi Salah Satu Pertimbangan Syarat Naik Jabatan ASN Kemenag

Menurutnya, pengelolaan dana zakat yang optimal dan pengelolaan wakaf yang baik dapat mendukung pencapaian Sustainable Development Goals.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jangan Sampai Salah, Segini Besaran Zakat Fitrah Wajib Dibayar

Jangan Sampai Salah, Segini Besaran Zakat Fitrah Wajib Dibayar

Nilai tersebut setara dengan 2,5 Kg atau 3,5 liter beras premium yang kemudian ditunaikan sejak awal ramadhan sampai paling lambat sebelum shalat ied.

Baca Selengkapnya
Disetujui Baznas, Elite Gerindra Dorong Pengelolaan Zakat Lebih Modern Lewat Pembentukan LAZ

Disetujui Baznas, Elite Gerindra Dorong Pengelolaan Zakat Lebih Modern Lewat Pembentukan LAZ

Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia telah menyetujui permohonan rekomendasi izin pembentukan LAZ skala nasional

Baca Selengkapnya
Jokowi, Wapres hingga Menteri Bayar Zakat Lewat Baznas di Istana Negara

Jokowi, Wapres hingga Menteri Bayar Zakat Lewat Baznas di Istana Negara

Presiden Jokowi berpesan agar dana-dana zakat yang telah masuk dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Usai Pemilu, Jokowi Bahas Sifat Kikir dan Ketenangan Batin

VIDEO: Usai Pemilu, Jokowi Bahas Sifat Kikir dan Ketenangan Batin

Presiden Jokowi serta sejumlah pejabat negara kompak menyerahkan zakat melalui Baznas, hari ini.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Ratusan Tokoh dan Lembaga Raih Baznas Awards 2024

Ratusan Tokoh dan Lembaga Raih Baznas Awards 2024

Baznas memberikan 395 penghargaan kepada tokoh dan lembaga yang berperan dalam pengumpulan zakat seperti gubernur, bupati, hingga wali kota.

Baca Selengkapnya