Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bayar miras pakai uang palsu, pemabuk dibui

Bayar miras pakai uang palsu, pemabuk dibui uang palsu 1 miliar. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Tiga pengedar uang palsu ditangkap petugas Polsek Namorambe, Deli Serdang, Sumatera Utara. Aksi pemalsuan terbongkar saat salah satu di antara pelaku membayar biaya minuman keras (miras) dengan uang palsu.

Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing Kiki (25), Joko (29) dan Rizal (25). "Awalnya, malam Minggu kemarin, tersangka Kiki sedang minum-minum di salah satu kafe di Namorambe. Rupanya dia teler, lalu membayar tagihan Rp 350 ribu dengan uang pecahan Rp 50 ribu," ucap Kapolsek Namorambe AKP SH Karokaro, Senin (5/11).

Pemilik kafe tidak begitu saja menerima uang yang dibayarkan Kiki (25). Uang itu dia terawang ke lampu, ternyata tidak terlihat benang pengamannya.

Kiki yang sedang mabuk langsung diamankan. Pemilik kafe juga menghubungi Polsek Namorambe. "Saat petugas datang, tersangka sedang tak sadarkan diri. Jadi kita tunggu sampai dia siuman hingga siang hari baru diperiksa," kata SH Karokaro.

Dari pemeriksaan sementara, Kiki mengaku mendapat uang palsu pecahan 50 ribu itu dari Joko (29). Total nominalnya Rp 1 juta. Mereka akan bagi dua hasil peredaran uang palsu itu.

Joko pun ditangkap di kawasan Mariendal Medan. Dari tangannya disita uang palsu dengan total nominal Rp 350 ribu. "Joko ini kemudian menyatakan bekerja sama dengan Rizal, dia juga kemudian diamankan. Sementara ini uang palsu yang kita amankan Rp 1.350.000 juta," jelas SH Karokaro.

Para tersangka mengaku menggunakan scanner dan printer untuk membuat uang palsu itu. "Tapi kami tak sepenuhnya percaya, kok bisa timbal baliknya pas sekali. Makanya kasus ini sedang dikembangkan dan ditangani Polres Deli Serdang," pungkas SH Karokaro.

(mdk/war)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Perempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari

Perempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari

Sejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kisah Nenek Penjual Kue Ditipu Pembeli dengan Uang Palsu, Bikin Sedih

Kisah Nenek Penjual Kue Ditipu Pembeli dengan Uang Palsu, Bikin Sedih

Bikin sedih, begini kisah nenek penjual kue yang ditipu pembeli dengan uang palsu.

Baca Selengkapnya
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur

Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur

Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya