Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Yogyakarta Tertibkan 2.811 Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Yogyakarta Tertibkan 2.811 Alat Peraga Kampanye bawaslu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta berhasil menertibkan 2.811 peraga dalam berbagai bentuk. Di Kabupaten Gunungkidul jumlah bendera yang ditertibkan mencapai lebih dari 1.000 bendera.

"Di beberapa daerah, bendera sudah masuk dalam alat peraga kampanye, tetapi di Yogyakarta belum. Jika sudah masuk, maka jumlah yang ditertibkan dimungkinkan bisa dua kali lipat lebih banyak," kata Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro, Senin (11/2).

Sebagian besar alat peraga kampanye yang ditertibkan karena dipasang tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2018 seperti dipasang di pohon, fasilitas umum, tiang listrik, tiang telepon, belum berizin dan dipasang di wilayah yang seharusnya steril dari alat peraga kampanye.

Alat peraga kampanye yang ditertibkan didominasi jenis rontek sebanyak 1.661, spanduk 562, umbul-umbul 331 dan banner 96. Kegiatan penertiban dilakukan di tiap kecamatan secara rutin setiap pekan.

"Kami tidak hanya melakukan penertiban alat peraga kampanye dari partai politik dan calon anggota legislatif, saja tetapi ada juga alat peraga kampanye dari calon DPD serta pasangan calon presiden-wakil presiden," ujar Noor seperti dilansir dari Antara.

Selain penertiban alat peraga kampanye, Harsya mengatakan, Bawaslu Kota Yogyakarta juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye karena dalam satu hari ada beberapa kegiatan kampanye yang digelar baik oleh peserta pemilu maupun dari kelompok pendukung atau penyelenggara selain partai politik.

Sepanjang Januari, tercatat terdapat 299 kegiatan kampanye yang dilakukan oleh partai politik dan delapan kegiatan kampanye yang digelar oleh pendukung pasangan calon presiden-wakil presiden. Sebagian besar kegiatan kampanye yang dilakukan oleh partai politik adalah dalam bentuk tata muka sedangkan untuk kelompok pendukung menggelar kampanye dalam bentuk lain.

"Kami sempat memberikan teguran tertulis ke penyelenggara kampanye selain partai politik karena memanfaatkan bangunan cagar budaya untuk kegiatan kampanye. Bahkan, pada awalnya kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan kampanye tetapi ada deklarasi dukungan," tutup Noor.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon

Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon

Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.

Baca Selengkapnya
Kerap Pidato soal Pertahanan, AHY: Saya Enggak Berandai-andai Jadi Menhan

Kerap Pidato soal Pertahanan, AHY: Saya Enggak Berandai-andai Jadi Menhan

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pidato politiknya di Yogyakarta, Kamis (18/1).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang

Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang

Pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon

Baca Selengkapnya
Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu

Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu

Presiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan

Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.

Baca Selengkapnya