Bawaslu Yogyakarta Tertibkan 2.811 Alat Peraga Kampanye
Merdeka.com - Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta berhasil menertibkan 2.811 peraga dalam berbagai bentuk. Di Kabupaten Gunungkidul jumlah bendera yang ditertibkan mencapai lebih dari 1.000 bendera.
"Di beberapa daerah, bendera sudah masuk dalam alat peraga kampanye, tetapi di Yogyakarta belum. Jika sudah masuk, maka jumlah yang ditertibkan dimungkinkan bisa dua kali lipat lebih banyak," kata Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro, Senin (11/2).
Sebagian besar alat peraga kampanye yang ditertibkan karena dipasang tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2018 seperti dipasang di pohon, fasilitas umum, tiang listrik, tiang telepon, belum berizin dan dipasang di wilayah yang seharusnya steril dari alat peraga kampanye.
Alat peraga kampanye yang ditertibkan didominasi jenis rontek sebanyak 1.661, spanduk 562, umbul-umbul 331 dan banner 96. Kegiatan penertiban dilakukan di tiap kecamatan secara rutin setiap pekan.
"Kami tidak hanya melakukan penertiban alat peraga kampanye dari partai politik dan calon anggota legislatif, saja tetapi ada juga alat peraga kampanye dari calon DPD serta pasangan calon presiden-wakil presiden," ujar Noor seperti dilansir dari Antara.
Selain penertiban alat peraga kampanye, Harsya mengatakan, Bawaslu Kota Yogyakarta juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye karena dalam satu hari ada beberapa kegiatan kampanye yang digelar baik oleh peserta pemilu maupun dari kelompok pendukung atau penyelenggara selain partai politik.
Sepanjang Januari, tercatat terdapat 299 kegiatan kampanye yang dilakukan oleh partai politik dan delapan kegiatan kampanye yang digelar oleh pendukung pasangan calon presiden-wakil presiden. Sebagian besar kegiatan kampanye yang dilakukan oleh partai politik adalah dalam bentuk tata muka sedangkan untuk kelompok pendukung menggelar kampanye dalam bentuk lain.
"Kami sempat memberikan teguran tertulis ke penyelenggara kampanye selain partai politik karena memanfaatkan bangunan cagar budaya untuk kegiatan kampanye. Bahkan, pada awalnya kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan kampanye tetapi ada deklarasi dukungan," tutup Noor.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon
Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.
Baca SelengkapnyaKerap Pidato soal Pertahanan, AHY: Saya Enggak Berandai-andai Jadi Menhan
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pidato politiknya di Yogyakarta, Kamis (18/1).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang
Pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon
Baca SelengkapnyaJokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu
Presiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaJokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.
Baca Selengkapnya